Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BALAI Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) seksi konservasi wilayah I Bengkulu-Lampung, telah melepasliarkan ratusan ekor satwa dilindungi yang disita maupun penyerahan dari masyarakat di wilayah tersebut.
BKSDA seksi konservasi wilayah I Bengkulu-Lampung, telah melepasliarkan ratusan ekor satwa dilindungi yang disita maupun penyerahan dari masyarakat di wilayah sejak Januari hingga Juli 2021 lalu.
Kepala seksi Konservasi Wilayah l BKSDA Bengkulu-Lampung, Said Jauhari di Bengkulu, mengatakan, ratusan ekor satwa dilindungi merupakan hasil serahan dari masyarakat serta hasil sitaan oleh pihaknya maupun kepolisian.
"BKSDA Bengkulu, telah melepasliarkan ratusan ekor satwa dilindungi ke habitat aslinya sejak tujuh bulan terakhir," katanya.
Ratusan satwa dilindungi yang dilepasliarkan, lanjut dia, di antaranya, sebanyak lima ekor burung betet ekor panjang, tiga ekor elang hitam, satu ekor kancil kecil, tujuh ekor kukang, satu ekor owa siamang, dua ekor owa ungko.
Selain itu, sebanyak 68 ekor penyu belimbing, satu penyu hijau dan 336 penyu lekang serta empat ekor ular piton. Satwa tersebut, dilepasliarkan di Kabupaten Rejang Lebong, Lebong dan Bengkulu Utara.
Selanjutnya, ada beberapa lokasi pelepasliaran yakni di Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Kaba, Cagar Alam Air Sebelat, Cagar Alam Air Laksaha, TWA Danau Tes, Hutan Lindung Bukit Daun, TWA Air Hitam dan Cagar Alam Talang Ulu I.
Pelepasliaran dilakukan tersebut, di lakukan sebagai upaya pelestarian satwa-satwa yang dilindungi tersebut dari kepunahan.
Kegiatan pelepasliaran satwa dilindungi juga dibantu oleh beberapa pihak salah satunya adalah Komunitas Pencinta Hewan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. (MY/OL-10)
Balai Besar KSDA Riau melakukan pelepasliaran seekor Harimau Sumatra berjenis kelamin betina bernama Puti Malabin di landscape Rimbang Baling Provinsi Sumatera Barat, pada Jum'at (28/6).
Lima satwa itu adalah empat landak jawa dan satu kukang.
Berdasarkan kajian habitat yang dilakukan pada tahun 2016, maka Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat cukup layak untuk dijadikan lokasi pelepasliaran orangutan.
KLHK melakukan pelepasliaran satu individu Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) di zona inti Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).
Dua orangutan yang dilepasliarkan di Sungai Rongun merupakan satwa hasil penyelamatan petugas BKSDA Kalbar pada 2015.
Kegiatan yang masuk dalam program Tiga Perisai PHE OSES itu, salah satunya dengan pelepasliaran 55 ekor tukik hasil penetasan metode semi alami ke habitatnya.
Kenaikan harga kopi merupakan sejarah baru dan termahal di Provinsi Bengkulu. Meskipun harga kopi naik, tetapi masyarakat menjadi takut pasalnya aksi pencurian kopi semakin beringas.
SEORANG bocah berusia 7 tahun berinisial AV di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, menjadi korban penculikan yang dilakukan oleh seorang pria yang tidak dikenal. Kejadian itu terekam cctv.
Peristiwa ini viral di media sosial setelah Galih Cahyo Atmojo membagikan video amatir yang merekam suasana pasca kejadian.
WARGA Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, digemparkan dengan peristiwa tewasnya ibu dan bayi dengan kondisi sangat mengenaskan. Korban ibu ditemukan bersimbah darah dalam kamar mandi.
BMKG mengungkapkan gempa 5,8 magnitudo dan 5,4 magnitude yang mengguncang Bengkulu disebabkan oleh aktivitas subduksi Lempeng Indo-Australia ke bawah Lempeng Eurasia.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi gempa bumi dengan skala lebih dari 5 magnitudo mengguncang sejumlah daerah di Bengkulu dan sekitarnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved