Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MESKI tren sebaran kasus covid-19 di Kota Palembang sudah melandai, namun belajar tatap muka belum bisa dilakukan. Pemerintah Kota Palembang tetap harus mewajibkan semua sekolah di wilayahnya untuk belajar daring.
Hal ini lantaran status Kota Palembang yang masih menerapkan PPKM Level 4. Wakil Gubernur Provinsi Sumsel Mawardi Yahya mengatakan setelah dilaksanakan rapat bersama pemerintah pusat, akhirnya keluar kebijakan jika daerah yang masih berada pada Level 4 penerapan PPKM belum diizinkan menggelar sekolah tatap muka.
"Ada kebijakan dari pemerintah pusat tentang skala PTM. Daerah yang berada pada Level 4 seperti kota Palembang belum diizinkan menggelar sekolah tatap muka," kata Mawardi.
Namun, daerah yang berada di bawah Level 4 atau level 1, level 2 dan level 3 bisa menerapkan sekolah tatap muka, dengan syarat semua tenaga pendidikan seperti guru, staf TU dan lainya telah melakukan vaksinasi.
"Ada beberapa syarat seperti semua tenaga pengajarnya harus divaksin. Tentunya kami akan menurunkan tim satgas untuk memastikan tenaga pendidikan kita sudah divaksin," jelasnya.
Baca juga: PSI: Sekolah Tatap Muka Prioritaskan yang Sudah Divaksin
Selain itu, syarat lainya untuk memberlakukan sekolah tatap muka yakni sekolah hanya boleh mengizinkan 50% siswanya yang mengikuti PTM.
"Untuk itulah mungkin sekolah harus memberlakukan juga sistem bergilir. Setiap siswa dalam dua hari satu harinya PTM sisanya mungkin bisa melalui daring (online)," terang Mawardi.
Diketahui, saat ini 17 Kabupaten kota di Sumsel yang berada di level 4 zona PPKM hanya Kota Palembang. Sedangkan di Level 3 yakni Kota Lubuk Linggau, Kota Pagaralam, Kota Prabumulih, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Muratara, Kabupaten OI, Kabupaten OKU OKUT dan OKUS serta Kabulaten Musi Banyuasin.
Sedangkan yang berada di Level 2 yakni Kabupaten Lahat, Kabupaten OKI dan Kabupaten PALI.(OL-5)
Unpad EdEx juga telah meresmikan kerja sama perdana dengan PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney yang merupakan BUMN Holding Industri Aviasi dan Pariwisata Indonesia.
DINAS Pendidikan Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) mengabaikan Instruksi Wali Kota Nomor 12 Tahun 2023 tentang pengendalian pencemaran udara dengan tidak menerapkan PJJ.
SEKOLAH menengah atas terbuka (SMA-T) atau sekolah menengah swasta yang disiapkan pemerintah bagi siswa SMP yang dinyatakan tidak lolos PPDB
Melalui outing class diharapkan siswa dapat menemukan secara langsung pengetahuan yang selama ini mereka sudah pelajari secara teori di dalam kelas
Pertumbuhan mata minus yang tidak terkontrol dapat mengakibatkan risiko terjadinya komplikasi penyakit mata di kemudian hari.
Temu Inovasi yang berlangsung Selasa (6/12) kali ini mengusung tema "Transformasi Pembelajaran: Sampai di Mana Perjalanan Kita'.
Semakin tinggi level suatu kabupaten/kota, maka semakin ketat pembatasan aktivitas masyarakatnya, dan sebaliknya.
WAKIL Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana menyebut Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masuk PPKM level 4 itu wajar, karena penyebaran covid belum terkendali.
Menurut dia, status Kota Solo kembali naik menjadi PPKM level 4, ditetapkan mulai pekan ini dan harus menjadi peringatan bersama, untuk lebih disiplin dalam pelaksanaan protokol kesehatan.
KAWASAN Alun-alun dan Lapang Merdeka Kota Sukabumi, Jawa Barat, kembali ditutup sampai batas waktu yang belum ditentukan.
SITUASI pandemi di Jawa dan Bali terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 4, dari yang semula 4 daerah menjadi 7 daerah
PEMKOT Cirebon masuk ke Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Untuk itu pemerintah setempat akan memperketat aturan untuk kegiatan publik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved