Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Lima Pelanggar Prokes Disanksi Push Up

Ruta Suryana
13/8/2021 21:05
Lima Pelanggar Prokes Disanksi Push Up
(MI/Ruta Suryana.)

Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 5 pelanggar protokol kesehatan (prokes) dalam kegiatan pendisiplinan PPKM Level 4 di Pertigaan Jalan Gunung Soputan - Jalan Gunung Lumut, Desa Padangsambian Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Jumat (13/8).

''Lima pelanggar prokes diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker,'' ujar Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga.

Selain diberikan pembinaan, para pelanggar juga diberi hukuman fisik push-up di tempat untuk memberi efek jera dan tak mengulangi kesalahannya lagi. "Dengan diberikan sanksi tersebut diharapkan mereka tidak melanggar kembali," tandas  Sayoga.

Pada kegiatan pendisiplinan PPKM Darurat Level 4 tersebut, Tim Yustisi juga memberikan sosialisasi maupun imbuan agar masyarakat tetap menaati protokol kesehatan dengan 6 M, sebagai upaya menekan penularan covid-19. Hal itu mengingat yang terjangkit virus corona semakin banyak, namun tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan terbatas.

''Oleh karena itu masyarakat harus menjaga dan menaati protokol kesehatan. Dengan demikian diharapan pandemi ini cepat berlalu sehingga kehidupan maupun perekonomian bisa kembali normal,'' harapnya. (RS/OL-10)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya