Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
LURAH Liliba, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Makoni seolah tidak percaya saat menemukan salah satu keluarga yang menjalani isolasi mandiri (isoman) covid-19 tidak ada di rumah.
Sergio Dadier, warga RT 29 RW 4 bersama istri dan dua anaknya terkonfirmasi covid-19 dengan gejala ringan sejak pekan lalu sehingga disarankan melakukan isolasi mandiri.
"Saat kami tiba di sana, anak-anaknya bilang papa dan mama pergi ke toko," kata Viktor Makoni.
Baca juga: Ketua IDI NTB: NTB tidak Sedang Baik-Baik Saja
Viktor khawatir mengingat keluarga itu belum menjalani tes PCR kedua.
"Aturannya, warga isoman tidak boleh keluar dari rumah karena berpotensi menyebarkan covid-19 ke orang lain. Tunggu sampai hasil tes PCR negatif," katanya dengan kesal.
Memang, Rabu (3/8), Viktor Makoni bersama anggota tim satgas covid-19 kelurahan, berkeliling ke rumah warga yang sedang isoman untuk menyalurkan bantuan sembako.
Masing-masing keluarga menerima bantuan beras 10 kilogram, telur satu rak isi 30 butir, 10 ikan kaleng, dan satu liter minyak goreng.
Meskipun covid-19 di Kota Kupang terus melonjak, masih ada warga yang membandel, seperti tidak menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan berusaha menutup-nutupi anggota keluarga yang terkonfirmasi covid-19.
Di RT 50, warga terlibat adu mulut dengan tim satgas yang menyalurkan sembako. Seperti Len Muda, salah satu anggota keluarga pasien yang terkonfirmasi covid-19 dan sedang menjalani isolasi di rumah sakit.
Len berkilah, saudaranya itu dirawat bukan karena covid-19, melainkan sakit lambung.
"Kakak saya dirawat karena sakit lambung, bukan covid-19, siapa yang bilang covid-19?," tanyanya sambil berteriak.
Viktor kemudian menjelaskan status covid-19 sesuai hasil pemeriksaan laboratorium rumah sakit.
Lain lagi, Filipus Nopus, warga RT 26 yang terkonfirmasi covid-19 bersama dua anaknya. Dia tidak menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
Tim satgas menemukan anak-anak dan cucu yang tinggal serumah tidak mengenakan masker.
"Semua orang di dalam rumah ini harus pakai masker, ikut protokol kesehatan supaya yang sehat tidak terjangkit covid-19," ajak anggota tim satgas, Apolonius Nurak.
Untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai warga yang sedang isolasi mandiri, satgas mulai memasang pengumuman pada kertas
bertuliskan 'Isolasi Mandiri" bersama nama pasien isoman, serta alamat yang ditempelkan di tembok rumah.
Salah satu tujuannya agar pasien isoman tidak bebas keluar rumah, dan saling menjaga jarak dengan warga sampai kembali negatif covid-19. (OL-1)
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
KEMENTERIAN Kesehatan menyebut tidak ada potensi mutasi virus covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru 2024 nanti. Saat ini, yang terbaru masih berasal dari varian omikron, yaitu JN.1.
Kabupaten Kupang yang awalnya tercatat sebagai daerah hijau atau bebas rabies, empat warganya dilaporkan meninggal karena digigit anjing rabies.
Penurunan suku bunga bisa mulai September dan Desember atau November.
SEBANYAK 44 imigran gelap asal Bangladesh dan Myanmar yang berhasil diamankan Polres Rote Ndao NTT, selanjutnya dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Kupang.
Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masuk kategori gawat darurat
RUTAN Kelas IIB Kupang, NTT, kembali disorot. Setelah kasus pungli terhadap tahanan hingga Rp40 juta per orang, kini muncul kasus baru yakni penganiayaan terhadap tahanan.
BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Nusa Tenggara Timur mendampingi satuan lalu lintas (Satlantas) setempat saat uji coba implementasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved