Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG anggota TNI di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) berinsial Kopka EP menganiaya dua pelajar hingga babak belur. Korban dianiaya karena dinilai melanggar protokol kesehatan (prokes) covid-19.
Peristiwa terjadi di Desa Supul, Kecamatan Biboki Selatan Jumat (30/7) malam. Kedua korban yakni Juventus Uskenat, 15, siswa kelas 3 SMP Negeri Manufui dan Yakobus Naisasu, 17, siswa SMA Negeri Manufui.
Akibat penganiayaan itu Yokobus menderita luka serius di bagian wajah. Ia juga mengeluh sakit di bagian dada. Sedangkan Juventus menderita luka ringan, dirawat di puskesmas Manufui, ibu kota Biboki Selatan.
"Tadi pagi, Dandim bersama anggota TNI datang dan membawa Yakobus ke rumah sakit di Kefamenanu untuk dirawat," kata Kepala Desa Supul, Marselus Tani kepada Media Indonesia lewat sambungan telepon, Sabtu (31/7).
Menurut Marselus, anggota TNI tersebut bertugas sebagai Babinsa di Desa Tainsala, Kecamatan Insana Tengah. Sebelum kejadian, dia sedang dalam perjalanan dengan sepeda motor dari Tainsala dan melintasi Desa Supul.
"Saat itu, anggota TNI tersebut melihat ada tiga anak berada di tempat permainan biliar. Kemudian mendekati mereka dan tanya nama, umur dan difoto," cerita Marselus.
Dari tiga anak tersebut, satu orang Blandino Boy Bansu, 14, melarikan diri. Sedangkan dua orang lainnya dibawa ke rumah salah satu warga yang juga anggota keluarga Yakobus Naisasu. Di rumah tersebut, korban dipukul dan ditendang oleh Kopka EP.
Dandim 1618 TTU, Letkol Arm Roni Junaidi membenarkan kejadian penganiayaan yang dilakukan anggota TNI tesebut. "Betul, yang satu orang dalam kondisi luka di bibir, kami sudah jenguk," ujarnya.
Menurutnya, satu korban dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan. "Untuk anggota, sedang kami proses. Kita sudah ketemu keluarga korban untuk selesaikan," tambahnya.
Dandim juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan menyebutkan bertanggungjawab untuk pengobatan korban. (OL-15)
Polisi ungkap kasus pembunuhan IRT di Hotel Sorake Batu Bara. Pelaku pria 61 tahun nekat mencekik korban karena emosi ajakan kencan ditolak.
Polda Kepri menjatuhkan sanksi PTDH terhadap empat personel berinisial AS, AP, GSP, dan MA atas kasus penganiayaan maut terhadap Bripda NS.
Seorang pria di Purwakarta tewas dianiaya sekelompok preman saat menggelar hajatan anaknya. Korban dipukul bambu karena menolak pungli. Cek kronologinya!
Pesta pernikahan di Purwakarta berubah jadi tragedi. Tuan rumah meninggal dunia usai diduga dianiaya sekelompok preman, polisi buru pelaku.
Polda Babel menetapkan 3 tersangka penganiayaan wartawan TV One dan media online. Pelaku terancam 7 tahun penjara atas pengeroyokan dan intimidasi jurnalis.
MINTA, seorang lelaki paruh baya warga Bayabang RT 001/006 Desa Talaga Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meninggal dunia gara-gara labu siam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved