Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PT. Timah Tbk kembali mengamankan konsesi dari Penambang tanpa izin di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Perairan Selindung Kabupaten Bangka Barat (Babar).
Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk, Abdullah Umar Baswedan mengatakan,pihaknya bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) mengamankan tambang tanpa izin yang beroperasi di wilayah konsesi perusahaan.
"Perusahaan sebelumnya sudah melakukan pengamanan konsesi di wilayah Bangka Selatan. Hari ini kembali mengamankan konsesi dari tambang tanpa izin di IUP PT Timah Tbk di daerah Laut Selindung Bangka Barat," kata Abdullah, Kamis (29/7).
Sebagaimana ditemukan di lapangan, ada sekitar 100 ponton yang beroperasi di wilayah IUP PT Timah Tbk. Berdasarkan informasi yang dihimpun, setidaknya satu ponton menghasilkan sekitar 1 ton per bulan.
"Bisa dibayangkan berapa kerugian yang ditimbulkan, jika satu ponton ini menghasilkan satu ton perbulan. Berarti ada 100 ton potensi cadangan timah yang hilang setiap bulan dari aktivitas penambangan tanpa izin ini," ujarnya.
Ia menyebutkan, pihaknya bersama tim gabungan Aparat Penegak Hukum akan melakukan pendataan kepemilikan setiap ponton, sehingga hal ini tidak terus terulang.
"Sayangnya, setiap ada pengamanan seperti ini malah banyak yang enggak beroperasi, seperti ada kebocoran informasi kalau akan ada tim gabungan datang ke sini. Harusnya, semua pihak dapat bersinergi untuk tidak membiarkan aktivitas penambangan tanpa izin ini terus terjadi," sebutnya.
Kedepan, PT Timah Tbk akan terus melakukan pengamanan dari tambang tanpa izin di wilayah konsesi perusahaan seperti di Bangka Barat, Bangka, Bangka Tengah, Bangka Selatan dan Belitung.
"Semua wilayah konsesi perusahaan akan kita jaga, jadi semuanya akan kita amankan. Ini dilakukan secara terus menerus ke seluruh wilayah operasional perusahaan," tegasnya.
Langkah pengamanan aset dari tambang tanpa izin yang dilakukan PT Timah Tbk merupakan upaya untuk meminimalisir potensi kerugian perusahaan dan juga negara.
"PT Timah melaksanakan pengamanan aset ini juga sebagai upaya untuk menjaga potensi cadangan yang dimiliki perusahaan. Dimana setiap bijih timah yang keluar dari konsesi tanpa dapat diidentifikasi kedalam hasil produksi pemilik IUP maka tentunya memiliki potensi kerugian bagi pemilik IUP," sebutnya.
Sebelumnya, kata dia perusahaan telah melakukan berbagai imbauan agar penambang tanpa izin tidak lagi mengambil timah dari wilayah konsesi perusahaan, masyarakat dapat bekerjasama dengan perusahaan dengan pola kemitraan.
"PT Timah sejak lama mengakomodir masyarakat untuk dapat menjadi mitra penambangan di konsesi perusahaan, tentunya ada mekanisme pola kemitraan yang dipenuhi," katanya.
Dalam melaksanakan pengamanan aset ini, PT Timah juga berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum di wilayah operasional masing-masing.
"PT Timah sudah berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dalam melaksanakan pengamanan aset. Apabila ditemukan ketidaksesuaian dan potensi pelanggaran maka akan dilanjutkan dengan pelaporan kepada penegak hukum. Koordinasi dan sinergi ini sudah dilakukan," katanya.
Pengamanan aset perusahaan yakni konsesi perusahaan sejalan dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 77 K/90/ MEM/ 2019 tentang Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, konsesi merupakan bagian dari objek vital nasional yang harus dijaga dan diamankan oleh perusahaan pemilik konsesi. (OL-13)
Baca Juga: BPBD Jawa Barat dan Pemkab Bogor Gulirkan Sentra Vaksinasi, Sasar 56 Ribu Warga
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
PGI mengapresiasi niat baik Presiden Jokowi dalam hal ini. PGI menilai sedikitnya dua hal dari Presiden akan hal ini.
Layanan langsung pembuatan NIB tersebut dilaksanakan melalui program Sarana Kemudahan Izin Cepat untuk Pelaku Usaha Beraksi On the Spot (Sakiceup Boss
Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) tidak akan menggunakan kesempatan terkait izin usaha tambang.
Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku terbatas yakni hanya lima tahun sejak PP No.25/2024 berlaku.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM, Mohamad Kashuri mengatakan ada 5 hal sederhana yang perlu diperhatikan
Aplikasi Simbara mengawasi rangkaian proses mulai dari hulu sampai hilir, mulai dari perencanaan.
Penyidik menetapkan pelaku IM yang merupakan pemodal dalam kasus ini sebagai tersangka.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menangkap dua orang operator yang diduga melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Solok.
Otoritas Venezuela telah secara paksa mengusir sekitar 10.000 individu dari tambang emas ilegal setelah runtuhnya fatal yang menewaskan setidaknya 16 orang pada Februari.
Sebanyak 26 rakit PETI yang digunakan untuk menambang emas di wilayah tersebut dihancurkan dengan cara dibakar.
Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman mengatakan Tim Satgasus Puser Bumi belum bekerja sesua harapan dalam memberantas tambang ilegal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved