Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
TINGKAT hunian hotel di Kota Medan mengalami penurunan secara drastis selama pemberlakuan PPKM Darurat. Sebelum pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Medan, kamar hotel terisi rata-rata di angka 50%. Namun tingkat okupansi kembali ngedrop setelah PPKM Darurat diterapkan.
"Sekarang ini rata-rata keterisian hotel hanya di bawah 10%, khususnya di Kota Medan," ungkap Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Sumut Denny Wardhana, saat dikonfirmasi, Rabu (21/7).
Dia menjelaskan, pada awal status pandemi, tamu hotel sempat turun drastis hingga di bawah 50%. Dan kini kondisinya lebih turun lagi hingga menjadi di bawah 10%.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diiringi juga dengan penyekatan mobilitas masyarakat telah sangat menekan kedatangan tamu hotel. Begitu juga dengan pelaksanaan event yang mulai ada digelar di hotel, dengan penerapan protokol kesehatan. Kini tidak ada sama sekali karena memang menjadi salah satu yang dilarang dalam PPKM Darurat.
Kondisi ini semakin menyulitkan manajemen hotel untuk menghindarkan mereka dari kerugian. Apalagi tetap masih ada pengeluaran jumbo yang harus mereka keluarkan meski sepi tamu, seperti tagihan listrik.
Salah satu upaya untuk menjaga keberlangsungan usaha adalah dengan merumahkan karyawan. Menurut Denny, para pemilik dan manajemen hotel di Kota Medan telah merumahkan lebih dari separuh karyawannya.
Selain alasan efesiensi, kebijakan perumahan karyawan ini sekaligus mematuhi salah satu aturan PPKM Darurat. Yakni mewajibkan karyawan untuk bekerja dari rumah (work from home/WFH) dengan jumlah minimal 50%.
Untuk efisiensi ini juga, kalangan perhotelan, melalui PHRI, telah mengajukan keringanan pembayaran atau tagihan mereka. Seperti tagihan listrik dan pembayaran kredit bank.
"PHRI Sumut sudah mengajukan keringanan tagihan listrik ke PLN. Sedangkan mengenai keringanan pembayaran kredit bank sudah diajukan PHRI Pusat," ujarnya. (YP/L-10)
BAKAL Calon Wali Kota Medan dari Partai NasDem, Rico Waas memastikan akan memberikan ruang yang besar untuk seniman dan pegiat literasi jika menang dalam Pilkada 2024.
Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli memusnahkan barang bukti dari 113 perkara dalam pemusnahan periode kedua tahun ini.
Ella Nanda Sari, seorang selebgram asal Medan, dilaporkan meninggal dunia setelah menjalani prosedur sedot lemak di Klinik Kecantikan berinisial WSJB di Kota Depok.
WALI KOTA Medan Bobby Nasution akan membuat kebijakan memberi gaji bulanan untuk para juru parkir senilai Rp2,5 juta per bulan.
PARTAI Nasdem dan Gerindra menyatakan berkoalisi di Pemilihan Wali Kota Medan, Sumatra Utara. Koalisi ini ditandai dengan mendeklarasikan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Medan.
POLRI memecat 15 personel yang sebelumnya bertugas di Polrestabes Medan, Sumatra Utara (Sumut), karena telah melakukan beragam pelanggaran berat.
Jokowi menjelaskan data per 27 Desember 2022 tercatat 1,7 kasus per satu juta penduduk. Selain itu, positivity rate mingguan 3,35% dan tingkat keterisian rumah sakit berada pada angka 4,7 9%
Dari Data Kementerian Kesehatan, sejak 15 Desember 2021 hingga (22/1), ada 1.161 kasus omikron di Indonesia dan ada penambahan kasus covid-19 sebesar 3.205.
LURAH Pancoran Mas, Kota Depok Suganda dituntut denda Rp1 juta subsider 1 bulan penjara atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena menggelar hajatan.
DENGAN meningkatnya penderita setan siluman covid-19 akhir-akhir ini maka pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Penurunan kasus signifikan terutama terjadi di Provinsi Papua Barat, Maluku dan Jawa Tengah.
Secara kumulatif, uang denda administrasi dan tindak pidana ringan selama diberlakukannya PPKM Darurat hingga PPKM Level 3 di Cianjur mencapai sekitar Rp120 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved