Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Kota Bandung menindak tegas pelaku pungutan liar (pungli) di TPU Cikadut, pemakaman khusus covid-19. Langkah tegas dilakukan dengan memberhentikan seorang petugas pemikul di TPU Cikadut.
Bahkan, menurut Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana, saat ini, oknum tersebut juga tengah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian.
"Oknum yang bersangkutan kami tindak tegas dengan pemberhentian," kata Yana di Bandung, Minggu (11/7).
Baca juga: Produksi Oksigen Samator Terhenti karena Listrik Padam, Ganjar Langsung Bereskan
Dia menjelaskan, praktik pungli ini tidak bisa ditoleransi mengingat penanganan covid-19 merupakan masalah kemanusiaan yang tidak memandang perbedaan latar belakang.
"Saya tidak ingin main-main dengan urusan covid-19. Siapa pun yang memanfaatkan situasi, apalagi tidak punya rasa empati, akan ditindak tegas karena ini urusan kemanusiaan," tegasnya.
Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bandung Bambang Suhari menjelaskan petugas lapangan di TPU Cikadut yang melakukan pungli tersebut merupakan tenaga pemikul tambahan. Tenaga itu adalah petugas yang diakomodasi pada Februari lalu untuk membantu proses pemikulan jenazah.
"Oknum tersebut bernama Redi, bukan Staf UPT TPU Cikadut. Tapi yang bersangkutan petugas pemikul jenazah yang kami angkat Februari 2021 menjadi PHL pemikul jenazah, untuk memenuhi kebutuhan pelayanan di TPU Cikadut," jelasnya.
Bambang menegaskan, TPU Cikadut sudah ditetapkan khusus untuk pemakaman semua jenazah yang diduga terkait covid-19 tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan.
Bambang memastikan seluruh layanan pemakaman jenazah covid-19 di TPU Cikadut gratis, karena upah para petugas PHL tersebut sudah dibayar oleh Pemkot Bandung sesuai UMK dan selalu tepat waktu.
"Bahwa TPU Cikadut diperuntukan bagi jenazah warga Kota Bandung yang meninggal karena covid-19 dan tidak dipungut biaya apapun untuk semua warga tanpa membeda-bedakan," tegasnya.
Bambang mengaku telah menugaskan UPT TPU Cikadut untuk mendatangkan bantuan petugas tambahan dari TPU lainnya.
Hal itu untuk mengantisipasi kekosongan apabila ada tenaga pemikul yang tidak bertugas.
"Saya sudah menugaskan untuk mengerahkan tenaga dari TPU Nagrog dan TPU Cikutra. Untuk membantu proses pemikulan di TPU Cikadut," katanya.
Pungli di lokasi tersebut disampaikan Yunita Tambunan, seorang keluarga pasien covid-19 yang dimakamkan di TPU Cikadut.
Warga Jl Teraso No 15 Bandung itu menceritakan kronologis pungli saat pemakaman ayahnya, Selasa (6/7).
"Waktu saya datang ke TPU Cikadut mengurus rencana pemakaman papa saya, saya didatangi Pak Redi, Koordinator TPU Cikadut. Dia minta uang Rp4 juta untuk biaya pemakaman papa. Dia bilang bahwa liang lahat sudah disiapkan," katanya.
Menurut petugas tersebut, biaya pemakaman tidak ditanggung pemerintah.
"Karena waktu sudah semakin mendesak, saya minta keringanan sama beliau," katanya.
Meski Yunita sudah menjelaskan bahwa ini kondisi darurat sehingga pihaknya tidak meminta dimakamkan di TPU tersebut, Redi tetap enggan memaklumi.
"Akhirnya adik saya menawar harga menjadi Rp2,8 jt. Lalu aku menawar harga jadi Rp2 jt. Akhirnya bayar Rp2,8 jt tetapi minta ditulis
di kwitansi serta dirinci," katanya.
Namun, menurutnya, pelaku tidak memberikan rincian dengan dalih pemakaman malam tidak ada kwitansi.
"Lalu saya minta supaya ditulis di kertas putih saja serta dirinci Rp2,8 jt itu biaya apa saja," ucapnya.
Akhirnya pelaku merinci tagihan tersebut untuk biaya gali Rp1,5 juta, pikul Rp1 juta, serta pembuatan salib (karena nasrani) Rp300 ribu. (OL-1)
Pada pukul 09.45 WIB,sejumlah warga mulai datang ke TPU Pondok Ranggon untuk melakukan ziarah.
Vokalis band Sore Firza Achmar Paloh tutup usia dan akan dimakamkan di TPU Pondok Ranggon.
Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap empat pelaku provokator tawuran di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Prumpung, Jakarta Timur, Senin (5/2) malam.
Pemakanan dilakukan Kamis karena pihak keluarga masih menunggu putri dari mendiang yang masih dalam perjalanan pulanbg dari Amerika Serikat.
“Dulu jenazah-jenazah yang tergerus tanah longsor tersebut dimakamkan di TPU yang berletak di bantaran saluran drainase itu, " katanya
GELOMBANG tinggi disertai pasang naik menghantam Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Dusun Nang-Nang, Desa Muara Sikabaluan, Kabupaten Kepulauan Mentaai, Sumbar.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terkait pungli di Rutan KPK besok, Kamis (1/8)
Kepala Satuan Tugas Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Titto Jaelani mengatakan tim jaksa KPK sudah siap membuktikan perbuatan pidana 15 terdakwa pungutan liar di Rutan KPK.
DUA ormas di Pondok Aren, Tangerang Selatan, terlibat keributan hingga viral di media sosial. Ternyata keributan terjadi lantaran masalah rebutan lahan pungutan liar (pungli).
Pungli Raja Ampat mengindikasikan tidak adanya regulasi jelas soal pengelolaan wisata
KPK menyerahkan temuan pungli yang mencapai Rp18,25 miliar di Raja Ampat ke Saber Pungli
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved