Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEJUMLAH pelaku usaha masih tidak menaati aturan dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Upaya persuasif namun memiliki efek jera dilakukan oleh Satpol PP Kota Cirebon.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Kota Cirebon, Toto Suharto, menjelaskan Wali Kota Cirebon telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 443/SE/54-PEM tentang perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro (PPMKM). Tujuannya untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
"Namun sejumlah pelaku usaha masih ada yang melanggar," ungkap Toto, Rabu (30/6).
Pelanggaran yang dibuat diantaranya masih membuka tempat usaha melebihi jam 20.00 WIB. "Kebanyakan yang melanggar juga pelaku usaha yang tidak memiliki izin," ungkap Toto. Seperti kafe maupun tenda dadakan yang ada di daerah Pekiringan dan Pekalipan, Kota Cirebon. Selain itu juga ada di ruas Jalan Perjuangan yang tetap beroperasi melebihi pukul 20.00 WIB.
Setiap malam, lanjut Toto, bersama jajaran kepolisian berkeliling kota untuk meminta agar pelaku usaha mematuhi aturan yang tercantum dalam PPKM. "Untuk yang melakukan pelanggaran, kami tetap utamakan cara persuasif," ungkap Toto.
Namun bagi yang tetap melanggar, maka upaya dilakukan penyitaan barang-barang yang dimiliki."Tapi akan kami kembalikan," ungkap Toto. Hanya saja belum diputuskan apakah dikembalikan setelah menginap sehari atau setelah selesainya masa pemberlakukan PPKM.
Saat ditanyakan jumlah pelaku usaha yang selama ini melanggar PPKM menurut Toto sekitar 20 persen. "Kita terus lakukan pemantauan dan pembinaan terhadap yang 20 persen ini," ungkap Toto.
Kota Cirebon sebenarnya telah memiliki Perda No 2 tahun 2021 tentang Pencegahan Penyakit Menular. Sanksi yang menjerat pelanggar perda sebenarnya lebih berat. Namun satpol PP Kota Cirebon tetap mengupayakan cara persuasif, sehingga kesehatan terjaga namun ekonomi juga tetap berjalan. (OL-13)
Baca Juga: OJK: Hati-Hati, Jangan Terjebak Fintech Ilegal
Polda Metro Jaya telah menindak 42.657 pelanggar lalu lintas selama 10 hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024
Polda Bali meluncurkan Operasi Patuh Agung 2024 untuk mengatasi meningkatnya kecelakaan lalu lintas di Bali dalam dua tahun terakhir.
Operasi Patuh Lodaya 2024 ini dilakukan untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban kecelakaan
Polisi menyiapkan 19 lokasi ETLE statis dan 800 unit ETLE mobile yang tersebar di seluruh Jawa Tengah.
Sebanyak 30.159 kendaraan ditilang karena melakukan sejumlah pelanggaran selama Operasi Patuh.
Menurut Ahmad Sahroni, Jakarta memiliki permasalahan lalu lintas yang unik, terkait dengan fungsinya sebagai pusat mobilitas masyarakat dan pemerintahan.
Pemkot Yogyakarta dituding kurang memperhatikan nasib pedagang kaki lima (PKL) di Malioboro
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mendorong pemerintah provinsi untuk menggunakan pendekatan humanis saat Satpol PP menertibkan PKL.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengklaim pihaknya telah melakukan penindakan lebih dari 100 titik lokasi parkir liar di Jakarta.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Jupiter mendukung rencana Satpol PP untuk membangun markas komando (Mako).
SATUAN Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) dinilai belum aktif-efektif dalam nuansa efektifitas penegakan peraturan daerah (Perda)
Sanksi secara bertahap mulai teguran tertulis, lalu teguran diikuti pemberitahuan melalui penempelan stiker di pintu rumah, hingga denda paling banyak Rp50 juta atau pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved