Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PT. Timah Tbk mengaku, aktivitas penambangan ilegal wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) miliknya di Desa Air Inas Keposang Bangka Selatan, merugikan BUMN tersebut Rp8 miliar per bulan
Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk, Abdullah Umar Baswedan mengatakan, pihaknya kali ini mengamankan asetnya di IUP PT Timah DU. 1541 yang terletak Desa Air Inas Keposang Bangka Selatan. Dimana dalam pengamanan aset ini, PT Timah Tbk menemukan ada empat lokasi milik penambang tanpa izin yang menambang di konsesi PT Timah.
Pengamanan aset PT Timah ini dilaksanakan bersama Polres Bangka Selatan dan menemukan sebanyak 16 kampil timah kadar rendah atau sebanyak 345
kg. Ditemukan juga sebanyak enam eksavator yang beroperasi di wilayah konsesi PT Timah Tbk tanpa izin perusahaan.
PT Timah Tbk, jelas Abdullah, sebelumnya sudah melakukan langkah-langkah persuasif dan imbauan bagi para penambang yang tidak memiliki izin tapi menambang di wilayah konsesi PT Timah.
Namun, sayangnya hal ini tidak juga diindahkan, sehingga untuk meminimalisir potensi kerugian perusahaan dan juga negara PT Timah berupaya dengan melaksanakan giat pengamanan aset.
PT Timah telah membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menambang diwilayah perusahaan dengan pola kemitraan. Sehingga, masyarakat dapat menambang dengan legal sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Kami sudah melakukan komunikasi persuasif, memberikan imbauan kepada penambang yang menambang tanpa izin di wilayah konsesi PT Timah. Tapi ini belum diindahkan," ungkap Abdullah, Rabu (23/6).
Lebih lanjut, Abdullah menyampaikan PT Timah dalam melaksanakan pengamanan aset ini juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di wilayah operasional masing-masing.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dalam melaksanakan pengamanan aset. Apabila ditemukan tidak kesesuaian dan potensi pelanggaran maka akan dilanjutkan dengan pelaporan kepada penegak hukum. Koordinasi dan sinergi ini sudah dilakukan," ujarnya.
Pihaknya, mengapresiasi petugas yang selama ini telah membantu melaksanakan pengamanan dan kondusifitas di wilayah konsesi PT Timah Tbk. Ia berharap, sinergi dan kolaborasi ini dapat terus dijalankan dalam wilayah operasional perusahaan.
Ia mengatakan, PT Timah melaksanakan pengamanan aset ini juga sebagai upaya untuk menjaga potensi cadangan yang dimiliki perusahaan. Dimana setiap bijih timah yang keluar dari konsesinya tanpa dapat diidentifikasi kedalam hasil produksi pemilik IUP maka tentunya memiliki potensi kerugian bagi pemilik IUP.
"Jika di wilayah ini saja diperkirakan menghasilkan 20 Ton hingga 25 Ton Bijih Timah per Bulan, maka mengacu pada rata-rata harga logam Timah di medio 2021 ini dapat diperkiraan terjadi potensi kerugian di kisaran Rp6 hingga Rp8 milyar per bulan," kata dia.
Ia menambahkan, Dalam kepmen ESDM Nomor 77 disebutkannya, ruang lingkup Objek Vital nasional meliputi kawasan/lokasi, bangunan atau instalasi, dan atau usaha di bidang energi dan sumber daya mineral.
Sebagai pemilik konsesi PT Timah harus melakukan pengamanan terhadap konsesi. Hal ini sejalan dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 77 K/90/ MEM/ 2019 tentang Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. Sehingga hari ini kita melaksanakan pengamanan dan menjaga konsesi yang dimiliki PT Timah dari penambang yang tidak memiliki izin.
"Kita akan terus berupaya mengamankan mengamankan Asetnya dari penambang ilegal khususnya diwilayah IUP dengan melibatkan aparat kepolisian," tandas dia.(OL-13)
Baca Juga: Akibat Pandemi, Pengusaha Travel di Temanggung Jual Aset
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
PGI mengapresiasi niat baik Presiden Jokowi dalam hal ini. PGI menilai sedikitnya dua hal dari Presiden akan hal ini.
Layanan langsung pembuatan NIB tersebut dilaksanakan melalui program Sarana Kemudahan Izin Cepat untuk Pelaku Usaha Beraksi On the Spot (Sakiceup Boss
Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) tidak akan menggunakan kesempatan terkait izin usaha tambang.
Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku terbatas yakni hanya lima tahun sejak PP No.25/2024 berlaku.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM, Mohamad Kashuri mengatakan ada 5 hal sederhana yang perlu diperhatikan
Aplikasi Simbara mengawasi rangkaian proses mulai dari hulu sampai hilir, mulai dari perencanaan.
Penyidik menetapkan pelaku IM yang merupakan pemodal dalam kasus ini sebagai tersangka.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menangkap dua orang operator yang diduga melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Solok.
Otoritas Venezuela telah secara paksa mengusir sekitar 10.000 individu dari tambang emas ilegal setelah runtuhnya fatal yang menewaskan setidaknya 16 orang pada Februari.
Grup Mind ID berkomitmen untuk menjalankan kolaborasinya pada pemberdayaan masyarakat sekitar wilayah operasi pertambangan.
Bareskrim Polri siap mengamankan aset serta melakukan penindakan hukum terhadap penambangan tanpa izin (PETI) di lahan konsesi PT Timah Tbk.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved