Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PAKAR komunikasi yang tergabung dalam Aliansi Akademisi Komunikasi untuk Pengendalian Tembakau (AAKPT) mendorong adanya kebijakan terkait pengendalian iklan rokok di Indonesia. Pemerintah seharusnya menempatan produk tembakau dalam kelompok dampak negatif media sama seperti narkotika.
Hal ini menjadi pokok bahasan dalam webinar bertajuk Kebijakan Iklan, Promosi, Sponsor Rokok, dan Kontribusi Akademisi Komunikasi"
kemarin. Webinar sendiri dilaksanakan dalam rangka peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2021 yang digelar oleh AAKPT.
Ketua Prodi Magister Ilmu Komunikasi Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin, Marhaeni Fajar
Kurniawati, Selasa (15/6) mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dalam Pasal 39 disebutkan setiap orang dilarang menyiarkan dan menggambarkan dalam bentuk gambar atau foto yang berhubungan dengan kegiatan komersial atau membuat orang ingin merokok.
"Berangkat dari itu maka pihak yang berwenang (pemerintah) hendaknya menempatan produk tembakau dalam kelompok dampak negatif media. Yaitu di tempat yang sama seperti narkotika karena sama-sama akan memberikan dampak buruk bagi masyarakat," tegas Marhaeni yang juga pengurus AAKPT.
Sementara itu Ketua AAKPT, Eni Maryani mengungkapkan saat ini perlu adanya sinergi dari berbagai kalangan untuk melakukan advokasi
kebijakan terkait pengendalian tembakau. "Juga dibutuhkan upaya pemberian edukasi kepada masyarakat terkait dengan kesadaran mereka dalam hal bahaya rokok terutama di kalangan remaja," ungkapnya.
baca juga: bahaya rokok
Hal ini perlu menjadi perhatian karena data fakta tembakau menyebutkan bahwa Indonesia merupakan pasar rokok tertinggi ketiga di
dunia, setelah Tiongkok dan India. Selain itu berdasarkan laporan WHO pada 2013 tercatat Indonesia adalah satu-satunya negara di Asia Tenggara yang tidak memiliki kebijakan pelarangan iklan rokok di berbagai media.
Aliansi Akademisi Komunikasi untuk Pengendalian Tembakau beranggotakan para akademisi Komunikasi dari berbagai Perguruan Tinggi di Indonesia yang peduli pada isu pengendalian tembakau. (N-1)
Larangan penjualan rokok eceran atau pun pelarangan penjualan dalam jarak 200 meter dari institusi pendidikan akan hantam rantai pendapatan di sektor tembakau.
BADAN Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa terjadi deflasi sebesar 0,18% pada Juli 2024 secara month to month (mtm). Deflasi pada Juli merupakan yang terdalam dibandingkan Juni 2024.
Iwan mengatakan penentuan kebijakan terkait IHT harus dirumuskan secara matang. Harus ada pertimabngan dampaknya bagi kemampuan industri dalam menyerap tenaga kerja.
Selama pemerintah terus mengakomodasi kepentingan industri dalam regulasi zat adiktif, maka sampai kapanpun upaya perlindungan kesehatan anak tidak akan pernah tercapai.
INFLASI umum terus melambat menjadi 2,51% secara year on year (yoy) pada Juni 2024. Ini turun dari 2,84% (yoy) pada Mei 2024.
Aparsi ketar-ketir akan kehilangan omzet triliunan rupiah dari aturan larangan penjualan produk tembakau atau rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) rumah tangga miskin justru uang dan pendapatannya lebih banyak dibelikan rokok, daripada untuk beli lauk pauk (protein hewani).
Jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang. Sebanyak 7,4 persen di antaranya merupakan perokok anak berusia 10-18 tahun.
Harga rokok yang terjangkau dan penjualan rokok batangan membuat rokok menjadi mudah diakses oleh anak-anak
Selain deteksi dini untuk screening kanker paru, yang perlu diperhatikan pemerintah adalah regulasi terkait pembelian rokok oleh remaja maupun anak sekolah.
Penjualan rokok eceran perlu diatur lebih ketat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved