Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
GUBERNUR Banten Wahidin Halim (WH) melalui kuasa hukumnya Andi Syafrani
melaporkan media pemberitaan online detik.com ke Dewan Pers. Hal itu
dilakukan lantaran media online tersebut pada rubrik detikx dianggap telah
melanggar kode etik jurnalistik.
Dijelaskan Andi Syafrani, dirinya selaku kuasa hukum akan melaporkan dua
perkara berita yang ditayangkan dalam media online detik.com pada rubrik
DetikX atau detik investigasi.
"Ada dua berita pada rubrik DetikX Investigasi yang kami laporkan yaitu
yang berjudul "Asal Cair Demi Gubernur Wahidin" dan "Ponpes Hantu Penerima
Hibah"," Kata Andi Syafrani kepada wartawan, (13/06/2021)
Andi menjelaskan bahwa laporan investigasi detik tentang dana hibah pondok
pesantren Provinsi Banten dianggap telah merugikan kliennya.
"Baik dari aspek judul maupun konten berita sangat terlihat upaya
penggiringan opini yang tidak sesuai fakta dan sangat merugikan klien
kami," ujar Andi.
Lebih jauh lagi Andi mengungkapkan bahwa judul berita investigasi "Asal
Cair Demi Gubernur Wahidin" justru tidak menggambarkan isi investigasi
detik yang tidak berhasil membuktikan keterlibatan Wahidin Halim dalam isu
korupsi dana hibah pesantren.
"Investigasi tersebut berbeda dengan fakta yang sebenarnya, bahwa klien
kami mendapatkan tuduhan fitnah yang tidak benar," ujar Andi.
Menanggapi statemen pengacara Mantan Kepala Biro Kesra Provinsi Banten
Irfan Santoso yang menyebutkan bahwa pencairan dana hibah pesantren yang
dipaksakan demi keinginan Gubernur, dengan tegas telah dibantah oleh
Wahidin Halim.
"Perintah Gubernur telah jelas dan tegas sesuai dengan Pergub terkait
pelaksanaan hibah pesantren. Biro diminta untuk melaksanakan isi pergub
sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku. Selain itu perintah
untuk melaksanakan Pergub tersebut dilakukan disetiap rapat koordinasi
pimpinan eselon 2 yang setiap minggu rutin dilakukan di Pemerintahan
Provinsi Banten, bukan perintah perseorangan, sebagaimana yang diklaim oleh
pengacara mantan Kabiro Kesra," tegas Andi.
Selanjutnya menurut Andi, hasil investigasi tim detikX yang menyebutkan
bahwa terdapat puluhan Pesantren fiktif di Kecamatan Padarincang dan
Pabuaran, Kabupaten Serang juga terlihat spekulatif dan hanya berdasarkan
berita hoax yang didapat dari hanya satu narasumber, yaitu Uday Suhada. Tim
investigator detik tidak meneliti lebih jauh kebenaran informasi narasumber
tersebut, untuk kemudian memframing hoax menjadi sebuah laporan
investigasi. Padahal setelah dilakukan investigasi ulang dilapangan
pesantren-pesantren yang disebutkan fiktif tersebut, ada wujudnya, serta
kegiatan pesantren berjalan seperti layaknya sebuah pesantren.
"Jelas ini investigasi yang sembrono dan serampangan serta menyalahi kode
etik jurnalistik. Laporan investigasi ini sekaligus telah menyinggung
perasaan ulama-ulama pemilik pesantren diwilayah tersebut," tegas Andi
Yang terlihat fatal menurut Andi adalah laporan investigasi kedua, yang
menyebutkan salah satu pesantren diwilayah cipocok, yaitu pesantren Mambaul
Ulum sebagai pesantren hantu, karena digambarkan hanya menemukan kuburan
kosong. Faktanya Pesantren tersebut ada wujudnya, lengkap izin
operasionalnya, dan aktifitas pesantren berjalan secara normal.
"Hal ini jelas merugikan citra pesantren tersebut dimata masyarakat,"
lanjut Andi.
Oleh karena itu, demi menjaga kondusifitas dan suasana kebatinan para ulama
diwilayah tersebut yang terganggu oleh pemberitaan hoax yang terkesan
diback up oleh media sekelas detik, sekaligus menegakkan amar ma'ruf nahy
munkar, maka kliennya berikhtiar melaporkaan media detik.com atau detik
investigasi, serta narasumber penyebar hoax dalam investigasi tersebut
kepada pihak yang berwajib. (OL-13)
Partai Gerindra tak mempermasalahkan Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berkoalisi di Pilkada Banten 2024.
Swiss-Belresidences Kalibata menyalurkan hasil donasi paket iftar untuk pembangunan Musala Pesantren Bani Idris sebesar Rp13.504.132.
Akhir pekan ini, jalan-jalan ke Temu Bisnis Kemitraan Nasional Rantai Pasok (Kenarok) di Living World Alam Sutera, Tangerang Selatan, Banten, yuk!
KOALISI Indonesia Maju (KIM) sejak awal telah berkomitmen untuk tetap bersatu dalam pilpres dan pilkada. Komitmen ini semakin kuat saat pilpres usai dan berhasil menjadikan Prabowo Subianto
Pemerintah Provinsi Banten menargetkan seluruh warganya untuk mendapatkan pendidikan di bangku perguruan tinggi
DALAM rangka memperingati Hari Anak Nasional, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian meresmikan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio di SDN 1 Kubang Sepat, Citangkil, pada Selasa, 23 Juli 2024.
Polri tidak berhenti di penetapan dua tersangka. Polda Sumut disebut terus melakukan penyidikan berdasarkan scientific crime investigation (SCI).
Kebakaran yang menewaskan 4 orang itu terjadi setelah korban memberitakan perjudian di Tanah Karo yang diduga terkait oknum anggota TNI
Pendaftaran calon anggota Komite telah dibuka sejak 7 Juni 2024 sampai tanggal 27 Juni 2024 pukul 24.00 WIB.
Doxing yang dilakukan pelaku merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap jurnalis yang dilindungi Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Perusahaan pers segera membentuk tim satgas secara bertahap mulai dari pencegahan dengan melaksanakan sosialisasi seperti pelatihan dan diskusi.
Media yang belum menerapkan atau meratifikasi pedoman itu, berpotensi tak akan lolos dalam berbagai verifikasi kepentingan pers.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved