Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumatra Utara kembali menjalankan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Tim satgas bersama dengan personel TNI dan Polri mulai menertibkan tempat-tempat makan/minum dan hiburan malam, yang dinilai melanggar jam operasi, mulai Kamis (20/5) malam.
"Kegiatan penertiban ini sesuai dengan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/14/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalamRangka Pengendalian Penyebaran Covid-19," tegas Koordinator Pelaksana Monitoring Satgas Penanganan Covid-19 Sumut Kolonel Kav Munzir Iliyas, Jumat (21/5).
Baca juga: Jenazah Wagub Papua Akan Diterbangkan dari Jakarta Besok
Seperti diketahui, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengeluarkan instruksi tersebut untuk menyikapi terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di provinsinya.
Tempat makan/minum dan hiburan malam menjadi sasaran utama karena dinilai rentan terjadi pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dalam skala yang cukup besar.
Tempat-tempat usaha yang ditertibkan diprioritaskan yang berada di Kota Medan, Kota Binjai dan Kabupaten Deliserdang. Dalam instruksi Gubernur, jam operasional mereka dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB.
Bila melewati batas waktu tersebut maka petugas akan meminta mereka menutup tempat usahanya saat itu. Dan apabila mambandel, petugas dapat menyegel dan menghentikan sementara tempat usahanya.
Setiap kali melaksanakan razia, tim akan diperkuat sekitar 105 personelyang terdiri dari TNI, Polri, BPBD Sumut dan Satpol PP.
Pada awal pelaksanaan razia kali ini, kata Koloner Munzir, pihaknya menindak sembilan tempat usaha. Antara lain Cafe Town, Cafe Century, Cafe Permata, Cafe Ratu, Cafe Fitnes, Cafe Rileks, Cafe Gasken, tempat makan SOP Buntut, dan Jeda Kupie.
Pada tahap awal, tempat-tempat ini masih diberi peringatan untuk mematuhi jam operasional, sesuai dengan instruksi Gubernur Nomor 188.54/14/INST/2021.
Adapun operasi ini akan berlangsung sampai tanggal 31 Mei 2021. Setelah itu, Satgas akan mengevaluasi kembali kebijakan tersebut. (H-3)
Semua pihak berhak datang berkunjung atau menetap di Jakarta. Karena itu, Pemprov DKI tidak akan melakukan operasi yustisi untuk mencegah pendatang.
Operasi ini bertujuan untuk menanggapi laporan masyarakat tentang aktivitas penyewaan harian unit apartemen yang diduga digunakan untuk perbuatan tidak senonoh.
PENJABAT Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tidak akan melarang pendatang baru ke Jakarta. Ia mengatakan, Jakarta terbuka untuk semua.
Populasi di Depok sudah padat karena telah mencapai 2,484 juta jiwa.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Joko Agus Setyono berharap warga Jakarta yang akan mudik tidak membawa sanak keluarga saat kembali lagi ke Ibu Kota.
Dukcapil DKI Jakarta pihaknya belum berencana menerapkan operasi yustisi bagi pendatang pasca lebaran tahun ini.
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
DINKES Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara, mewaspadai penularan Mycoplasma Pneumonia dalam suasana Natal dan pergantian tahun dengan menerbitkan surat edaran.
Ketua DPR RI Puan Maharani dinilai miliki kepedulian pada kesehatan publik Indonesia. Ini terlihat pada dirinya merespons kebijakan pelonggaran penggunaan masker.
Selama masa pandemi covid-19 ini, pekerjaan bidan sebagai salah satu garda terdepan layanan kesehatan menjadi lebih rumit.
Di Jakarta, ada sejumlah tempat yang bisa dikunjungi, jika memang ingin menghabiskan waktu sambil menikmati suasana khas Imlek.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved