Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumatra Utara kembali menjalankan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Tim satgas bersama dengan personel TNI dan Polri mulai menertibkan tempat-tempat makan/minum dan hiburan malam, yang dinilai melanggar jam operasi, mulai Kamis (20/5) malam.
"Kegiatan penertiban ini sesuai dengan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/14/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalamRangka Pengendalian Penyebaran Covid-19," tegas Koordinator Pelaksana Monitoring Satgas Penanganan Covid-19 Sumut Kolonel Kav Munzir Iliyas, Jumat (21/5).
Baca juga: Jenazah Wagub Papua Akan Diterbangkan dari Jakarta Besok
Seperti diketahui, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengeluarkan instruksi tersebut untuk menyikapi terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di provinsinya.
Tempat makan/minum dan hiburan malam menjadi sasaran utama karena dinilai rentan terjadi pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dalam skala yang cukup besar.
Tempat-tempat usaha yang ditertibkan diprioritaskan yang berada di Kota Medan, Kota Binjai dan Kabupaten Deliserdang. Dalam instruksi Gubernur, jam operasional mereka dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB.
Bila melewati batas waktu tersebut maka petugas akan meminta mereka menutup tempat usahanya saat itu. Dan apabila mambandel, petugas dapat menyegel dan menghentikan sementara tempat usahanya.
Setiap kali melaksanakan razia, tim akan diperkuat sekitar 105 personelyang terdiri dari TNI, Polri, BPBD Sumut dan Satpol PP.
Pada awal pelaksanaan razia kali ini, kata Koloner Munzir, pihaknya menindak sembilan tempat usaha. Antara lain Cafe Town, Cafe Century, Cafe Permata, Cafe Ratu, Cafe Fitnes, Cafe Rileks, Cafe Gasken, tempat makan SOP Buntut, dan Jeda Kupie.
Pada tahap awal, tempat-tempat ini masih diberi peringatan untuk mematuhi jam operasional, sesuai dengan instruksi Gubernur Nomor 188.54/14/INST/2021.
Adapun operasi ini akan berlangsung sampai tanggal 31 Mei 2021. Setelah itu, Satgas akan mengevaluasi kembali kebijakan tersebut. (H-3)
Semua pihak berhak datang berkunjung atau menetap di Jakarta. Karena itu, Pemprov DKI tidak akan melakukan operasi yustisi untuk mencegah pendatang.
Operasi ini bertujuan untuk menanggapi laporan masyarakat tentang aktivitas penyewaan harian unit apartemen yang diduga digunakan untuk perbuatan tidak senonoh.
PENJABAT Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tidak akan melarang pendatang baru ke Jakarta. Ia mengatakan, Jakarta terbuka untuk semua.
Populasi di Depok sudah padat karena telah mencapai 2,484 juta jiwa.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Joko Agus Setyono berharap warga Jakarta yang akan mudik tidak membawa sanak keluarga saat kembali lagi ke Ibu Kota.
Dukcapil DKI Jakarta pihaknya belum berencana menerapkan operasi yustisi bagi pendatang pasca lebaran tahun ini.
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Janji kampanye Ganjar terkait 1 nakes 1 desa dianggap tidak cukup penuhi kebutuhan layanan kesehatan
KASUS covid-19 di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) kembali mengalami peningkatan. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau agar masyarakat tetap waspada.
Kampanyekan kembali pemakaian masker dan vaksin booster Covid-19 merupakan salah satu upaya pencegahan yang harus dilakukan masyarakat Indonesia.
Berikut adalah serangkaian langkah-langkah rinci untuk menjaga diri dari potensi penularan virus saat berkegiatan di tempat ramai.
Masyarakat diminta mengikuti protokol kesehatan karena peningkatan penyebaran covid-19 varian JN.1.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved