Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo dalam perkara menggunakan gelar sarjana hukum (SH) palsu dengan terdakwa Guntual Laremba.
Dikabulkannya kasasi tersebut sudah diunggah dan bisa diakses lewat situs web resmi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Sidoarjo. Salah satu isi situs itu menyebut putusan kasasi tertanggal Rabu, 3 Maret 2021 dengan nomor putusan Kasasi : 33 K/Pid.Sus/2021.
Putusan yang diupload di SIPP PN Sidoarjo itu menyatakan Majelis Hakim Agung MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 847/PID.SUS/2019/PN SDA Tanggal 27 Mei 2020. Majelis hakim agung menyatakan dan mengadili terdakwa Guntual,SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi.
Majelis hakim agung juga menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan. Majelis hakim agung kemudian memerintahkan terdakwa untuk ditahan. Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo M Muchlis ketika dikonfirmasi membenarkan terkait putusan kasasi Guntual yang telah diunggah di SIPP PN Sidoarjo. Petikan putusan itu akan segera direllas ke para pihak yang berperkara.
"Iya benar, PN Sidoarjo telah menerima petikan putusan tersebut," kata M Muchlis, Jumat (30/4).
Sementara itu Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sidoarjo Gatot Hariono mengaku sudah mengetahui putusan Kasasi MA yang diajukan pihaknya tersebut. Kejari Sidoarjo tinggal menunggu turunnya salinan putusan kasasi itu.
"Jika salinan sudah kami terima, maka kami akan lakukan perintah eksekusi terhadap terdakwa Guntual untuk dilakukan penahanan sesuai putusan Kasasi MA tersebut," tegas Gatot Hariono.
baca juga: Sidoarjo
Perlu diketahui, pada pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim PN Sidoarjo menjatuhkan vonis bebas kepada Guntual, dalam perkara dugaan pemalsuan gelar strata satu sarjana hukum (SH). Majelis hakim menyatakan, terdakwa Guntual tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.
Guntual bebas murni atas laporan The Riman Sumargo dan Djoni Harsono, Pimpinan PT BPR Jati Lestari. Namun vonis bebas itu oleh JPU Kejari Sidoarjo diajukan kasasi ke MA. Atas Kasasi JPU itu, MA pun mengabulkan permohonan kasasi. MA membatalkan vonis pengadilan tingkat pertama dan menjatuhkan hukuman kepada Guntual selama 2 bulan penjara. (OL-3)
Rudianto tidak membeli ikan dari pasar besar yang telah melalui rantai distribusi panjang. Ia menjemput bola langsung dari tangan para nelayan lokal.
Kenaikan harga Minyakita berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam distribusi maupun penetapan harga
KEMERIAHAN peringatan Hari Kartini di Play Group (PG) Kuncup Bunga dan TK Hang Tuah, Tebel, Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur berubah menjadi momen penuh drama, Selasa (21/4).
Proyek perbaikan sarana prasarana yang menyasar jenjang PAUD hingga SMA di Sidoarjo tersebut menelan anggaran pusat lebih dari Rp45 miliar.
Kecelakaan maut di By Pass Krian Sidoarjo melibatkan pengemudi di bawah umur. Tiang listrik roboh menimpa pemotor hingga tewas tersengat listrik.
Para ojol itu menerima bantuan paket sembako berupa beras tiga kilogram, minyak goreng satu liter, dan gula pasir satu kilogram. Selain itu dua sarden dan lima bungkus mie.
Jisoo BlackPink akhirnya buka suara soal kontroversi keluarga. Tegas pisahkan diri, BLISSOO bantah rumor, dan ancam jalur hukum untuk penyebar hoaks.
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
Kementerian PPPA memastikan koordinasi dengan dinas setempat dan kepolisian terkait kasus anak meninggal dunia diduga akibat kekerasan oknum Brimob di Kota Tual, Maluku.
Pandji mengatakan, sejak awal hingga akhir pemeriksaan, suasana yang terbangun cukup bersahabat. Ia menilai proses klarifikasi berjalan jelas dan runut, tanpa tekanan.
Diketahui, dalam proses penyelidikan penyidik telah memeriksa pelapor dan saksi dari pelapor. Kemudian, memeriksa ahli. Total ada enam laporan masuk terhadap Pandji di Polda Metro Jaya.
Dari lima laporan yang masuk salah satu di antaranya dilayangkan oleh Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), sekaligus Aliansi Pemuda Muhammadiyahh, Rizki Abdul Rahman Wahid.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved