Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan Surat Edaran Tentang Pembukaan Ziarah Tempat Pemakaman Khusus (TPK) Covid-19 di Macanda, Kabupaten Gowa, melalui Surat Edaran tertanggal 12 Maret 2021 yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 sekaligus Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan alasan pembukaan TPK Macanda, berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Penanganan Covid-19 dengan mempertimbangkan ziarah adalah kegiatan sosial yang penting bagi masyarakat di Sulsel.
"Tentu pelaksanaan ziarah ke TPK Covid-19 Macanda diatur mengikuti protokol kesehatan secara ketat untuk menghindari risiko penularan covid-19 bagi para peziarah," kata Andi Sudirman, Sabtu (20/3).
Baca juga: Danone Sukseskan Vaksinasi di Bandung
Menurutnya, ada tujuh poin yang menjadi syarat bagi para peziarah mengunjungi makam di TPK Covid Macanda.
Ketujuh poin tersebut, yaitu para calon peziarah mendaftar secara daring dan diperbolehkan datang setelah mendapat konfirmasi dari tim satgas penanganan covid-19. Untuk waktu kunjungan bagi para peziarah juga diatur jadwalnya.
Jadwal ziarah, diperbolehkan setiap hari pada pukul 09.30 hingga 11.30 Wita, kemudian pukul 15.30 hingga pukul 17.30 Wita, dengan jumlah pengunjung yang diperbolehkan masuk sebanyak lima orang.
"Lama sesi ziarah untuk satu rombongan keluarga 30 menit dan dalam satu kali sesi ziarah diperbolehkan masuk maksimal dua rombongan. Para peziarah diwajibkan untuk menjaga kebersihan dan ketertiban di area pemakaman. Setiap keluarga peziarah akan didampingi pihak pengamanan, baik itu dari Satpol PP, TNI, Kepolisian dan juga dari petugas TPK Macanda," urai Andi Sudirman.
Yang terpenting, lanjut Andi Sudirman, keluarga peziarah wajib mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan, yakni dengan menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
"Para peziarah tidak diwajibkan mengenakan APD (Alat Pelindung Diri) selama dalam area pemakaman, yang terpenting dan wajib dijalankan tentu protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan," tutup Andi Sudirman. (OL-1)
Bagaimana penjelasan Rabithah Alawiyah sebagai organisasi resmi yang mencatat keturunan Ba'alawy di Indonesia terhadap isu-isu itu? Berikut penjelasan Rabithah Alawiyah.
SESOSOK pria tanpa identitas ditemukan tergeletak di samping permakaman Tanah Gocap, Kota Tangerang, Banten. Korban ditemukan sudah dalam kondisi tak bernyawa.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyindir pejabat yang masih berani melakukan penggelembungan harga dalam tahapan pengadaan barang dan jasa di Indonesia.
Warga DKI yang kesulitan memakamkan orang meninggal, antara lain warga yang bertempat tinggal di Kecamatan Pasar Rebo, Kecamatan Ciracas, Kecamatan Cipayung.
Kota Depok mengalami krisis lahan permakaman sehingga perlu tambahan lahan makam baru. Ini karena tempat pemakaman umum (TPU) yang ada tak cukup lagi untuk menampung jenazah.
HUJAN deras yang terus mengguyur Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) dan sekitarnya selama beberapa hari terakhir membuat puluhan makam covid-19 amblas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved