Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SEDIKITNYA 30 pondok pesantren (Ponpes) di Tasikmalaya ditipu orang yang mengaku-ngaku sebagai staf khusus (Stafsus) Menteri Agama (Menag) RI. Pelaku berinisial AA, 37, warga Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ditangkap Satreskrim Polresta Tasikmalaya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tasikmalaya AKP Septiawan Adi Prihartono membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan didasarkan atas laporan salah satu pesantren yang menjadi korban. Setelah ditangkap terungkap bahwa pelaku telah melakukan penipuan terhadap 30 an ponpes di Tasikmalaya.
"Aksi pelaku AA terungkap setelah salah satu korban dari Pesantren Al-Muhajidin, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, melaporkan ada orang yang mengaku staf khusus Menag RI menggunakan mobil Strada Triton Nopol B 9336 BBA menawarkan bantuan dana hibah perbaikan sanitasi, ternyata setelah diselidiki penipuan," ungkap Septiawan Adi, Rabu (24/2).
Modus pelaku, jelas dia, menawarkan kepada pengurus pesantren akan mendapat bantuan program sanitasi (MCK) senilai Rp198 juta. Namun, untuk mendapatkan bantuan tersebut pelaku meminta imbalan sebesar Rp60 juta sebagai biaya pengurusan dan sebagainya.
"Pelaku yang mengaku sebagai Stafsus Kemenag RI itu mendatangi Pondok Pesantren dan menawarkan bantuan untuk mendapat bantuan program sanitasi (MCK) dan meminta imbalan jasa Rp60 juta. Pelaku bahkan menyebutkan bahwa kedatangannya ke pondok pesantren tersebut atas pemerintah dan arahan dari Mohammad Nuruzzaman (Gus Zaman)," beber Septiawan.
Dari tangan pelaku, jelas dia, polisi telah mengamankan barang bukti uang Rp7,5 juta, Handphone, satu unit mobil yang digunakan tersangka mendatangi sejumlah ponpes. Pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan ancaman penjara 4 tahun. (OL-13)
Baca Juga: Berstatus WNA, Penetapan Bupati Sabu Raijua Diminta Dibatalkan
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, dari 2020 hingga Maret 2024 ada sebanyak 3.703 korban scam yang berasal dari Indonesia. Adapun, pelaku paling banyak berasal dari Kamboja
KPK memastikan penipu dan pemeras pejabat Pemkab Bogor Yusup Sulaeman bukan pegawainya. Karyawan Lembaga Antirasuah juga dipastikan tidak terafiliasi dengan tersangka itu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus penipuan yang dilakukan Yusup Sulaeman dengan mengaku pegawai KPK sangat tidak lazim.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Beragama yang berkualitas adalah ketika kita bisa berdampak serta turut berkontribusi pada sebuah transformasi sosial.
MUNGKIN ada di antara kita bertanya apakah penyelenggaraan haji 1445 H/2024 M yang baru usai sukses atau tidak? Apa ukurannya?
Kasubdit Kepustakaan Islam Kemenag, Nur Rahmawati, menekankan peran strategis perpustakaan masjid dalam menyebarkan informasi dan edukasi terkait kebencanaan.
Setiap sen rupiah yang dikeluarkan oleh BPKH atas permintaan Kementerian Agama guna penyelenggaraan haji wajib atas persetujuan DPR RI dalam kapasitasnya sebagai pengawas eksternal.
Dalam menyalurkan santunan, Kemenag RI melibatkan Kanwil Kemenag se-Indonesia, BAZNAS, LAZ, BSI, serta beberapa bank syariah.
Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi potensi konflik yang mungkin terjadi pada saat Pilkada Serentak 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved