Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Kabupaten Tuban, Jawa Timur melakukan berbagai pembatasan kegiatan masyarakat seiring diberlakukannya aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro. Pemkab juga membentuk Pos Komando (Posko) hingga tingkat desa dengan mempertimbangkan status zona wilayah sebagai upaya pengendalian dan penanganan Covid-19.
Terkait penerapan aturan PPKM, Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Tuban imbauan pada masyarakat. Kepala Disparbudpora Kabupaten Tuban, Sulistiyadi, mengungkapkan imbauan tersebut memuat sejumlah pengaturan kegiatan resepsi hajatan, seni budaya, hiburan, usaha makanan dan minuman, hotel serta pengelolaan destinasi wisata.
"Pemberitahuan ini berlaku sepanjang pemberlakuan PPKM Mikro di Kabupaten Tuban sampai 22 Februari 2021," ungkapnya, Rabu (17/2).
Menurut dia, berdasarkan surat edaran tersebut, pelaksanaan kegiatan sosial dan masyarakat dilakukan pembatasan dengan pertimbangan sejumlah ketentuan. Antara lain, untuk acara resepsi hajatan dibatasi jumlah undangan yang hadir, dan dilakukan pengaturan jam kehadiran secara bertahap.
Selain itu, juga harus mendapatkan ijin dari Satgas Covid-19 setempat. Sedangkan kegiatan di fasilitas umum maupun kegiatan sosial budaya yang menimbulkan kerumunan diberhentikan sementara.
Selanjutnya, sektor usaha makanan dan minuman yang melayani makan di tempat dilakukan pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas tempat sampai dengan pukul 21.00 WIB. Sedangkan pelayanan makanan dan minuman melalui pesan antar/dibawa pulang diijinkan sampai jam operasional.
Ia menambahkan, bagi penyedia jasa perhotelan masuk esensial yang ditetapkan ke objek vital nasional tetap dapat beroperasional dengan pengaturan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sementara itu, pengaturan pengelolaan destinasi wisata beroperasi dengan membatasi jumlah pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas. Pihak pengelola diharuskan mendirikan pos pantau dengan menempatkan petugas khusus "Pengunjung juga harus dipastikan menerapkan protokol kesehatan, bila perlu diingatkan secara berkala," pungkasnya. (OL-15)
Menurut warga, mereka tiba-tiba mendengar bunyi ledakan keras dari sebuah warung kosong yang dijadikan tempat penyimpanan barang bekas. Setelah didatangi, mereka mendapati Ainul Yakin (30)
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur, didesak agar segera mengajukan kasasi atas vonis bebas perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
MENGINGAT banyak modus baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya di ranah daring, perlu penguatan regulasi agar penegakan hukum pada kejahatan TPPO dapat berjalan maksimal.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
ARTIS kondang Krisdayanti dipastikan maju dalam Pemilihan Wali Kota, Malang. Pada Selasa (30/7), ia menerima surat tugas dari DPD PDI Perjuangan, Jawa Timur.
Penanganan kebocoran pipa BBM telah selesai dan diharapkan tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Masyarakat di sekitar area Terminal BBM Tuban diimbau untuk tidak merokok maupun menyalakan api hingga kondisi dinyatakan sepenuhnya aman.
Sebagai antisipasi keselamatan, Pertamina juga mengevakuasi warga Desa Tasikharjo yang berada di sekitar area kebocoran,
Kebocoran tangki bahan bakar minyak jenis Pertamax ini terjadi pada Senin (10/6) sekitar pukul 02.00 WIB.
Sebuah gempa bumi dengan kekuatan magnitudo (M) 5,6 dan kedalaman 10 kilometer terjadi di perairan Tuban, Jawa Timur pada Rabu (3/4) pukul 16.02 WIB.
Situs Makam Sunan Bonang merupakan situs bersejarah yang memiliki nilai religius. Hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang mengunjungi untuk berziarah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved