Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI menembak dua residivis pengedar narkoba di Sidoarjo karena berusaha melawan saat akan ditangkap. Kedua residivis adalah EPC dan EP, yang ditangkap di sebuah kamar kos Desa Beringin Wetan Kecamatan Taman Sidoarjo. Keduanya sedang pesta narkoba jenis sabu saat digerebek petugas. Namun keduanya justru berusaha melawan saat akan ditangkap. Polisi kemudian melakukan tindakan terarah dan terukur menembak kaki kedua pelaku warga Kabupaten Jombang tersebut.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji dalam keterangan pers di Polresta Sidoarjo Jum'at (5/2) menjelaskan penangkapan dua orang tersangka bermula dari informasi masyarakat. Pelaku merupakan target polisi karena menjalankan peredaran narkoba sejak November 2020 sampai dengan Januari 2021.
Barang bukti yang disita dari tersangka adalah sabu yang dibungkus dalam sejumlah plastik. Adalah empat bungkus plastik klip ukuran besar berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 394,05 gram, dua bungkus plastik klip ukuran kecil berisi sabu dengan berat bruto 2,22 gram dan tiga buah pipet kaca sisa pakai berisi sabu dengan berat bruto 3,2 gram beserta pipetnya.
Selain itu ada 13 bungkus plastik berisi pil LL sebanyak 13 ribu butir. Beserta dua buah timbangan elektrik warna hitam, tiga pack plastik klip ukuran (besar, sedang, dan kecil), satu buah HP merk Nokia dan Oppo milik tersangka (EPC), satu buah HP merk Samsung dan Oppo milik tersangka (EP), dua kotak kertas, tiga potongan sedotan/skop, satu sendok plastik/skop, dan satu buku berisi rekapan.
Sumardji mengatakan tersangka adalah residivis karena pernah dipenjara dengan kasus yang sama. Namun mereka berulah lagi menjadi pengedar narkoba setelah bebas.
"Para penyidik telah bekerja maksimal dikarenakan kedua tersangka ini ketika dilakukan penangkapan melakukan perlawanan, sehingga anggota melakukan tindakan tegas dan terukur," tegasnya.
baca juga: Aksi Unjuk Rasa Warnai Sidang Perdana Penipuan Investasi Singkong
Sumardji berharap agar supaya kejadian seperti ini bisa jadi contoh. Para pelaku terutama bagi pengedar narkoba agar menghentikan segala aktivitas yang merugikan dan merusak generasi bangsa ini. Sementara tersangka juga mengakui mengedarkan sabu sebanyak 1 kilogram per bulannya. Mereka dijanjikan akan mendapatkan Rp10 juta dari pemilik barang yang sampai dengan saat ini masih belum tertangkap atau dalam pencarian (DPO). Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2), pasal 196, dan pasal 197 tentang Narkotika. (OL-3)
Rudianto tidak membeli ikan dari pasar besar yang telah melalui rantai distribusi panjang. Ia menjemput bola langsung dari tangan para nelayan lokal.
Kenaikan harga Minyakita berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam distribusi maupun penetapan harga
KEMERIAHAN peringatan Hari Kartini di Play Group (PG) Kuncup Bunga dan TK Hang Tuah, Tebel, Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur berubah menjadi momen penuh drama, Selasa (21/4).
Proyek perbaikan sarana prasarana yang menyasar jenjang PAUD hingga SMA di Sidoarjo tersebut menelan anggaran pusat lebih dari Rp45 miliar.
Kecelakaan maut di By Pass Krian Sidoarjo melibatkan pengemudi di bawah umur. Tiang listrik roboh menimpa pemotor hingga tewas tersengat listrik.
Para ojol itu menerima bantuan paket sembako berupa beras tiga kilogram, minyak goreng satu liter, dan gula pasir satu kilogram. Selain itu dua sarden dan lima bungkus mie.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved