Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH tempat hiburan malam (THM) dan cafe di Palangka Raya, Kalteng kedapatan melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Sabtu malam (31/1). Alhasil, mereka didenda Rp5 juta karena melanggar SE Wali Kota Palangka Raya No: 80 Tahun 2021, dimana beroperasi melebihi jam yang telah ditentukan yakni Pukul 21.00 WIB.
Tindakan tegas dilakukan oleh Satgas Penangan Covid-19 Kota Palangka Raya bersama Tim Satgas Aman Nusa II Polresta Palangka Raya kepada pelaku usaha tempat hiburan malam dan cafe. Sementara para pengunjung yang melanggar protokol kesehatan pun dikenakan denda Rp100 ribu.
Kasat Sabhara Polresta Palangka Raya, Kompol Gatoot Sisworo mengatakan, para pelaku usaha yang diberikan sanksi denda ini diminta untuk segera membayar dendanya.
"Selama denda tersebut belum dibayarkan, tempat hiburan maupun cafe yang telah dikenakam sanksi tidak diperbolehkan untuk beroperasi, nanti tetap akan dilalukan pengawasan atau pemantauan oleh Tim Satgas" jelasnya kepada awak media.
Selain itu, juga dijelaskan apabila sampai akhir pelaksanaan PPKM masih saja ada tempat hiburan atau cafe yang melanggar batas ketentuan jam operasional 21.00 WIB, maka Tim Satgas Aman Nusa II Polresta Palangka Raya bersama Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya akan menutupnya secara masif.
"Bisa juga Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya tidak menerima denda, akan tetapi tempat hiburan atau cafe tersebut tidak diperbolehkn beraktivitas sampai batas waktu yang telah ditentukan dan atau rekomendasi pencabutan ijin," tegasnya. (OL-13)
Baca Juga: Soal Laporan PPKM, Jakarta dan Bandung Disebut Paling Responsif
Dalam rangka Paskah, umat Kristiani di Palangka Raya berziarah dengan membersihkan makam, menabur bunga, menyalakan lilin, dan mendoakan keluarga yang telah wafat.
SUNGAI Kahayan di Palangka Raya, Kalteng, semakin meluap. Warga yang berada di Kelurahan Bereng Bengkel , diminta waspada terjadinya potensi banjir.
Untuk langkah antisipasi, Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalteng, akan turun ke pasar untuk megawasi agar tak terjadi lonjakan harga.
Seluruh elemen masyarakat di Kalteng khususnya di Kota Palangka Raya, diimbau untuk tetap tenang dan tidak panik di tengah situasi kegiatan unjuk rasa yang sedang berlangsung.
“Pemko Palangka Raya tidak ingin menambah beban warga. Karena itu, tidak ada kebijakan menaikkan PBB-P2,”
SEORANG narapidana atas nama Henderikus Yoseph Seran Bin Anderias Seran dilaporkan melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Mantan Dirut Inhutani V, Dicky Yuana Rady, divonis 4 tahun penjara terkait suap lahan. Dihukum denda Rp200 juta dan uang pengganti S$10 ribu.
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi Google LLC. Google wajib bayar denda Rp202,5 Miliar terkait monopoli Google Play Billing System di Indonesia.
Denda tersebut dijatuhkan AFC karena PSSI dinilai lalai dalam memenuhi ketentuan regulasi pertandingan internasional yang telah ditetapkan oleh konfederasi.
Berdasarkan rilis Komite Disiplin AFC, sanksi tersebut merupakan akumulasi dari empat pelanggaran keamanan yang terjadi pada awal 2026.
Pelatih timnas Senegal Pape Thiaw dinyatakan bersalah atas perilaku tidak sportif yang dianggap mencoreng citra sepak bola.
Dewan Bandaraya Kuala Lumpur (DBKL) mulai 1 Januari 2026 memberlakukan denda hingga RM2.000 atau Rp8,3 juta bagi warga maupun wisatawan yang membuang sampah atau meludah sembarangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved