Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERDAKWA kasus jual beli satwa dilindungi Giofonai Mega Putri, 23, mengakui kerap menjual belikan berbagai satwa dilindungi menggunakan Facebook sebagai wadah transaksi di sekitaran wilayah Palembang, Sumatera Selatan.
"Saya jual beli itu sejak 2018," kata Geofani dalam kesaksiannya pada persidangan virtual dari Lapas Wanita Palembang, Kamis (28/1).
Ia mengaku sudah pernah menjual beberapa satwa dilindungi, seperti owa ungko (hylobates agilis), musang binturung (artcistic binturong), owa siamang (symphalangus syndactylus) dan terakhir berencana menjual kucing kuwuk (prionailurus bengalensis) sebelum akhirnya ditangkap.
Di depan majelis hakim yang dipimpin Said Husein di PN Palembang itu terdakwa mengaku masih menyimpan satwa jenis berang-berang di rumahnya di kawasan Rumah Susun Palembang.
Wanita yang diketahui bekerja sebagai terapis tersebut mengaku tindakannya menjual belikan satwa dilindungi untuk menambah penghasilan dalam memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Terdakwa mendapatkan satwa-satwa itu grup-grup facebook lalu menjualnya kembali lewat Facebook dengan selisih harga tertentu.
Sementara saksi ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel Muhammad Andriansyah menyatakan satwa-satwa yang dijual belikan terdakwa memang berstatus dilindungi Permen LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Sebelumnya Geofani ditangkap Satreskrim Polresta Palembang pada Oktober 2020 saat akan menjual empat ekor kucing kuwuk lewat Facebook seharga Rp400.000 per ekornya.
JPU Kejari Palembang Indah Kumala Dewi menjerat terdakwa dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.
Setelah mendengarkan kesaksian terdakwa dan saksi ahli, selanjutnya JPU akan membacakan tuntutan terhadap Geofani pada Rabu (3/2). (Ant/OL-09)
Nenek moyang harimau berasal dari Asia, bukan Afrika. Mereka berevolusi dan beradaptasi dengan lingkungan Asia, sehingga memiliki karakteristik yang sesuai dengan habitat tersebut.
Seekor harimau Sumatra (Panthera tigris Sumatrae) ditemukan mati terjerat di Sigaruntang, Desa Sungai Pua, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Kamis (25/7).
BEA Cukai tunjukkan keseriusannya dalam penanganan perdagangan ilegal satwa dan tumbuhan Indonesia, melalui jalinan kerja sama internasional dengan Foreign Customs Attaché Club (FCAC).
Balai Besar KSDA Riau melakukan pelepasliaran seekor Harimau Sumatra berjenis kelamin betina bernama Puti Malabin di landscape Rimbang Baling Provinsi Sumatera Barat, pada Jum'at (28/6).
Lima satwa itu adalah empat landak jawa dan satu kukang.
Sebanyak tiga pelaku dibekuk di dua lokasi berbeda, dua orang di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan dan satu orang di Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Facebook, baru-baru ini, mengumumkan visi menuju era baru yang berfokus pada pembangunan media sosial generasi berikutnya bagi pengguna dewasa muda.
Aplikasi pesan instan lansiran Meta WhatsApp sedang menguji fitur baru yang akan mempermudah pengguna untuk mengirimkan foto ke pengguna lain.
Meta akan mencabut pembatasan yang diberlakukan pada akun Facebook dan Instagram mantan Presiden Donald Trump, menjelang Konvensi Nasional Republik.
kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon melaporkan penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) ke Propam Polri.
Pelaku berinisial M sengaja membuat akun dengan nama Icha Shakila untuk menjebak para korban.
Polisi akan memeriksa wanita berinisial S selaku pemilik akun Facebook Icha Shakila.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved