Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENERAPAN sanksi bagi yang membuang sampah sembarangan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tidak main-main. Payung hukumnya berupa Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 81/2019 tentang Pengelolaan Kebersihan Melalui Gerakan Sukabumi Bersih, Tertib, dan Asri (Bestari), jelas mengatur sanksi bagi yang kedapatan melanggar.
Seperti, kemarin, Selasa (19/1), petugas gabungan operasi yustisi menjaring 10 orang warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Konsekuensinya, mereka yang diketahui masing-masing berinisial AOD, CMA, IA, S, AS, AHD, AW, AS, DS, dan AR itu mendapat sanksi administratif.
"Ada 10 orang warga yang dijerat operasi yustisi penegakan Perbup Nomor 81/2019. Mereka kedapatan membuang sampah di lingkungan warga yang bukan pada tempatnya," kata Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, Denis Eriska, Rabu (20/1).
Kegiatan operasi yustisi dilaksanakan di jalur jalan baru Sukaraja di Kampung Cimahpar, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Selasa (19/1). Petugas gabungannya terdiri dari DLH Kabupaten Sukabumi, Satpol PP Kabupaten Sukabumi, dan aparat Kecamatan Sukaraja.
"Mereka yang terjaring operasi yustisi Tim Satgas Bestari merupakan warga dari sejumlah kecamatan di Kota Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi," terang Denis.
Baca Juga: Di Tangsel, Buang Sampah Sembarangan Terancam Denda Rp50 ...
Selain sanksi administratif, kata Denis, Tim Satgas Bestari juga memberikan pengarahan dan edukasi kepada para pembuang sampah sembarangan. Termasuk membuat surat pernyataan di atas materai tidak akan mengulangi perbuatan mereka.
"Kita berikan mereka edukasi agar tidak membuang sampah sembarangan dan menandatangani surat pernyataan," ungkapnya.
Poin dalam surat pernyataan itu yakni tidak akan membuang sampah sembarangan di luar TPSS yang telah disediakan serta bersedia untuk menerima sanksi pidana atau denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (OL-13)
Baca Juga: WNA Slovakia Ditemukan Tak Bernyawa di Sanur Bali
TEPI jalan Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) tak terlepas dari persoalan sampah. Kondisi sampah ini terus jadi sorotan. Sebab warga masih saja membuang sampah sembarangan di tepi jalan.
Wirausaha kecil dan menengah terus didukung untuk mengembangkan bisnis mereka secara berkelanjutan yaitu dengan turut mengurangi kemiskinan dan polusi plastik di Indonesia.
Korea Utara baru saja meluncurkan sekitar 500 balon berisi kertas bekas dan plastik, termasuk beberapa yang jatuh di kompleks kantor kepresidenan Korea Selatan.
Komitmen dalam pengurangan sampah merupakan langkah penting dalam menangani permasalahan sampah, dan sinergi dalam pelaksanaannya sangat diperlukan.
Hal Itu diketahui setelah IWP melakukan studi yang didanai oleh Food and Agriculture Organization (FAO) atau organisasi khusus bentukan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) di tahun 2021.
Sampah rumah tangga itu diletakkan di bahu jalan hingga menggunung. Bau busuk sampah langsung menyeruak di sekitar lokasi tersebut.
Ayep-Bobby juga keliling Kota Sukabumi di 90 titik dan berusaha menghadirkan solusi untuk berbagai masalah yang ada.
Surat pengajuan cuti sudah diterima dari sekda. Saat ini surat tersebut telah disampaikan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
SAMPAI 2023, total rumah tidak layak huni di Jawa Barat mencapai 45,83%. Kabupaten Sukabumi menjadi daerah dengan jumlah rumah tidak layak huni terbanyak.
Sebelum ambruk, kondisi bangunan ruang kelas di sekolah itu memang sudah rusak
Bersamaan naiknya harga sejumlah cabai dan bawang, terdapat juga komoditas yang harganya turun. Di antaranya tomat kecil dari Rp8 ribu menjadi Rp6 ribu per kg dan tomat besar dari Rp10 ribu
Akreditasi menunjukkan institusi itu memenuhi standar pendidikan yang tinggi. Minimal akreditasi yang baik suatu universitas adalah B atau lebih tinggi,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved