Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
HARI pertama pelaksanaan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di Kota Denpasar, Tim Yustisi melakukan sidak protokol kesehatan (prokes) di pertigaan Jalan Gunung Galunggung - Jalan Cokroaminoto, Desa Ubung Kaja, Senin (11/1).
Dalam kegiatan ini, Tim Yustisi menjaring 8 orang pelanggar prokes karena tidak memakai masker, 7 pelanggar diantaranya dikenai denda masing-masing Rp100 ribu karena tanpa menggunakan masker. Sedangkan 1 orang lainnya hanya dikenai sanksi administrasi dan hukuman sosial berupa push up.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan dalam operasi ini pihaknya melibatkan tim gabungan Satpol PP, Dishub, TNI, dan Polri serta didukung Perbekel (kepala desa) beserta staf perangkat Desa Ubung Kaja.
"Tim menjaring sebanyak 8 orang pelanggar. Sebanyak 7 orang pelanggar dikenai denda masing-masing Rp 100 ribu. Sedangkan satu pelanggar lainnya yang memakai masker tapi tidak benar diberikan sanksi administrasi dan sosial berupa push up," ujar Sayoga.
Penerapan denda ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar. Pengenaan sanksi ini sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker," ujar Sayoga.
Hingga saat ini, lanjut Sayoga, pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum serta menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.
"Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua untuk disiplin dan mencegah penularan Covid-19," katanya.
Sementara Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19 Kota Denpasar, Dewa Gede Rai menambahkan pencegahan penularan Covid-19 dibutuhkan partisipasi atau kesadaran masyarakat. Dengan adanya partisipasi masyarakat, maka pelanggaran tidak akan ada lagi, sehingga pencegahan penularan virus covid 19 segera bisa diatasi.
"Mari bersama sama dengan kesadaran dan kedisiplinan mencegah penularan covid -19 dengan menerapkan 3 M yakni memakai masker, menjaga jarak dan sering mencuci tangan," ajak Dewa Rai. (OL-13)
Baca Juga: Sidoarjo Masifkan Operasi Yustisi dan Jam Malam
BANK Woori Saudara telah melaksanakan relokasi Kantor Cabang yang ada di wilayah Kota Denpasar, Bali.
WARGA Denpasar, Bali, mulai gencar menjalankan konsep Teba Modern untuk pengelolaan sampah organik. Teba Modern dikenalkan pada masyarakat Denpasar oleh komunitas Malu Dong,
Kepolisian dan Imigrasi Denpasar mengamankan dan mendeportasi warga negara Amerika Serikat karena kepemilikan senjata tajam dan perusakan rumah warga.
Pasar murah akan gencar dilakukan untuk menjaga stabikitas inflasi dan menekan harga bahan pangan pokok agar terjangkau oleh masyarakat.
Dengan jumlah pemain E-Sport yang cukup banyak di Kota Denpasar diharapkan dapat menjadikan Kota Denpasar sebagai barometer E-Sport se-Bali.
Pelayanan kesehatan ibu dan anak merupakan pelayanan yang berkesinambungan, saling terkait dan kesehatan anak sangat ditentukan sejak berada dalam kandungan.
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Janji kampanye Ganjar terkait 1 nakes 1 desa dianggap tidak cukup penuhi kebutuhan layanan kesehatan
KASUS covid-19 di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) kembali mengalami peningkatan. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau agar masyarakat tetap waspada.
Kampanyekan kembali pemakaian masker dan vaksin booster Covid-19 merupakan salah satu upaya pencegahan yang harus dilakukan masyarakat Indonesia.
Berikut adalah serangkaian langkah-langkah rinci untuk menjaga diri dari potensi penularan virus saat berkegiatan di tempat ramai.
Masyarakat diminta mengikuti protokol kesehatan karena peningkatan penyebaran covid-19 varian JN.1.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved