Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Diduga Cabuli Anak Bawah Umur, Guru di Sijunjung Ditangkap

Yose Hendra
27/12/2020 19:55
Diduga Cabuli Anak Bawah Umur, Guru di Sijunjung Ditangkap
Ilustrasi.(Medcom.id)

SEORANG guru laki-laki di Kabupaten Sijunjung, Sumatra Utara, berinisial HT, 25, ditangkap petugas Satreskrim Polres Sijunjung. Ini karena guru tersebut diduga melakukan pencabulan terhadap pacarnya yang diketahui masih di bawah umur.

"Korban bukan muridnya, tapi pacar pelaku. Mereka menjalani hubungan sejak 2018," kata Kasat Reskrim Ajun Komisaris Abdul Qadir Jailani, Minggu (27/12).

Dikatakan, pelaku ditangkap sesuai laporan pihak keluarga korban ke Polres Sijunjung dengan nomor LP/156/XII /2020/SPKT-Res Sijunjung. Dalam laporan ini, keluarga korban tidak terima atas perbuatan pelaku.

Dari laporan tersebut, Satreskrim Polres Sijunjung langsung menindaklanjuti laporan keluarga korban dan melakukan penangkapan terhadap HT.

"Penangkapan terhadap pelaku kami lakukan kemarin. Tanpa perlawanan, kami bawa langsung pelaku ke Polres," sebutnya.

Abdul mengungkapkan, modus pelaku dengan menjalin hubungan dengan anak bawah umur, selanjutnya dijanjikan untuk dinikahi.

"Dipacari, lalu ingin dinikahi. Sekarang pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Sijunjung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya