Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIRRESNARKOBA Polda Nusa Tenggara Barat Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf menyebut pihaknya menangani salah satu kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkoba terbanyakan skala nasional. Karena itu, pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun langsung memberikan atensi terhadap penanganan enam kasus TPPU narkoba di wilayah NTB.
"Karena Ditresnarkoba Polda NTB termasuk yang menangani kasus TPPU terbanyak skala nasional, maka tim dari PPATK kemarin datang secara resmi ke kami dan melakukan gelar semua kasus TPPU yang kita tangani," kata Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Rabu (23/12).
Tindak lanjut dari pertemuannya, penyidik kepolisian sudah diberikan akses langsung oleh PPATK untuk kerap melakukan asistensi penanganan perkaranya.
"Jadi sekarang kami dibukakan ruang untuk setiap saat menanyakan (asistensi) perkembangan penanganan perkara TPPU," ujarnya.
Peran PPATK dalam penanganan enam kasus TPPU ini, jelasnya, untuk membantu proses penyidikan yang sudah menetapkan delapan tersangka.
Baca juga: NTB Luncurkan Bus Ramah Disabilitas dan Lansia
Dari enam kasus tersebut, ucap Helmi, dua kasus diantaranya sudah mendapatkan hasil analisis dari PPATK.
"Makanya satu diantaranya sudah kita tahap satu-kan (pelimpahan berkas ke jaksa peneliti)," tukas Helmi.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka TPPU, tidak lepas dari pengembangan proses penyidikan pidana asalnya pada pidana narkoba. Maka dari itu, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada delapan tersangka.
"Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka ini baik yang dilihat secara aktif maupun pasif," beber Helmi.
Kemudian apabila dari penelusuran transaksi keuangan milik para tersangka muncul keterlibatan orang lain, pihaknya dipastikan akan melakukan pendalaman.
Menurut Helmi, munculnya peran orang lain dalam pengembangan kasus TPPU itu sudah menjadi hal yang biasa. Tidak menutup kemungkinan, mereka yang terlibat juga dapat ditetapkan sebagai tersangka.
"Misal ada yang ikut menyamarkan uang hasil kejahatan narkoba, itu layak untuk dikenakan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," tukasnya.
"Jadi siapa pun yang berafiliasi dari transaksi keuangan itu harus diperiksa, kalau mens rea-nya ada, kita tetapkan sebagai tersangka," pungkas Helmi.(Ant/OL-5)
Balai Ternak yang berlokasi di Desa Pagutan, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, NTB merupakan titik ke-59 dari total 70 lokasi program Balai Ternak
BMKG memprediksi musim kemarau di NTB mulai April 2026 akan lebih kering dari biasanya. Simak wilayah terdampak dan imbauan resminya di sini.
Cek jadwal Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 di NTB. BMKG ungkap alasan fenomena 'Blood Moon' malam ini sangat fotogenik meski ada kendala cuaca berawan.
BMKG NTB laporkan posisi hilal Selasa (17/2) masih di bawah ufuk -1,26 derajat. Cek prediksi ketinggian hilal esok hari untuk penentuan awal Ramadhan.
Penerbangan Super Air Jet IU 721 rute Lombok–Surabaya tertunda hampir 5 jam. Penumpang di Bandara Lombok protes dan tuntut kompensasi.
Hasil analisis BMKG memperlihatkan kemunculan gelombang frekuensi rendah dan gelombang ekuatorial Rossby yang aktif di sekitar wilayah NTB
Tersangka terakhir yang keluar adalah CA, anak Koko Erwin. Tangannya tampak tidak diborgol dan hanya menundukkan wajah saat berjalan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dituntut 7 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU).
Ia mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan Yaqut dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Bareskrim serahkan aset judi online ke Kejagung, Pemberantasan judi online di Indonesia 2026, Update kasus judi online Bareskrim Polri.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa M Syafei, mantan pejabat Wilmar Group, dalam perkara dugaan suap hakim
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved