Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep, Madura, Jawa Timur menyatakan ada kemungkinan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilkada
Sumenep. Bawaslu menemukan adanya persoalan di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat pencoblosan yaitau di TPS 04 Desa Tambak Agung
Tengah dan TPS 02 Desa Tenunan.
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Sumenep, Imam Syafii, mengatakan saat ini surat tentang permintaan klarifikasi dari Bawaslu sudah dikirim ke PPK dan PPS kedua TPS ditembuskan ke KPU setempat.
"Memang benar. Ada kemungkinan PSU di kedua TPS," kata Imam Syafii.
Imam enggan merinci masalah yang terjadi di kedua tempat pemungutan suara dengan pertimbangan kondusifitas daerah. Ia hanya menyatakan, salah satunya ditemukan kasus satu orang pemilih yang mencoblos lebih dari satu surat suara.
Menurut Imam Syafii, jika seluruh temuan di jedua TPS tersebut terbukti, maka akan dilaksanakan pemungutan suara ulang. Belum diperoleh pernyataan dari KPU Sumenep soal kemungkinan PSU tersebut. (R-1)
Video detik-detik truk tertebrak kereta itu pun ramai di media sosial. Dalam tayangan videonya, terlihat satu unit truk fuso mogok tepat di dengah perlintasan rel kereta.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Timur (Jatim) mulai membahas, dan mematangkan serta mengkaji kebijakan pajak kendaraan listrik.
Pulung Chausar meraih Beritajatim.com Award 2026 sebagai Tokoh Inspiratif Jawa Timur. Inovasinya dalam komunikasi publik dan Prasetya Media Summit jadi sorotan.
Gubernur Jawa Timur Khofifah mengajak kolaborasi nasional menurunkan angka kematian ibu pada Hari Kartini 2026.
KEJATI Jatim menahan kepala dinas ESDM Provinsi Jatim Aris Mukiyono, dan menyita uang tunai Rp2,3 miliar dalam kasus dugaan pungli izin pertambangan di lingkungan Dinas ESDM Jatim.
Pemerintah percepat digitalisasi UMKM sesuai arahan Prabowo. Sebanyak 750 pelaku usaha di Surabaya mulai didorong mengadopsi teknologi digital dan AI.
Tempat Penampungan Sementara (TPS) di kawasan CitraRaya, Tangerang, tengah dipersiapkan untuk bertransformasi menjadi fasilitas pengelolaan sampah berbasis metode controlled landfill.
Konsentrasi partikel halus () di Tangerang Selatan kerap melampaui ambang batas aman yang direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Berdasarkan Perda 3/2013, pelaku pembuangan sampah sembarangan dapat dikenai uang paksa hingga Rp500.000.
Pengosongan TPS dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung bersama unsur kewilayahan.
Afifuddin kepada jurnalis di Jakarta, Jumat (4/4), menjelaskan PSU tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya kondisi Pelaksanaan PSU di Empat TPS tersebut di guyur hujan lebat. Namun tidak memengaruhi antusiasme pemilih untuk datang ke TPS.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved