Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Harga komoditas cabai di Pasar Tradisional Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, sejak tiga hari terakhir naik cukup signifikan menjelang Natal dan Tahun Baru 2021.
Kenaikan harga cabai itu rata-rata berkisar antara Rp15.000 sampai Rp20.000 per kilogram.
"Meskipun terjadi kenaikan, namun tidak berdampak terhadap omzet pendapatan," kata Ii (40) seorang pedagang cabai di Pasar Tradisional Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Rabu (2/12).
Saat ini, harga cabai mengalami kenaikan antara lain cabai keriting dari sebelumnya Rp30.000 kini menjadi Rp50.000 per kilogram, cabai setan semula Rp25.000 kini menjadi Rp45.000 per kilogram.
Begitu juga cabai rawit dari Rp20.000 menjadi Rp35.000 per kilogram dan cabai besar semula Rp30.000 naik menjadi Rp45.000 per kilogram.
Ia memastikan kenaikan harga cabai itu disebabkan pasokan dari luar daerah yang berkurang akibat curah hujan tinggi yang mengakibatkan tanaman cabai busuk.
Saat ini, sebagian besar para pedagang mendapatkan pasokan cabai dari Pasir Induk Tanah Tinggi Kota Tangerang.
"Kami yakin kenaikan harga cabai terus meningkat sehubungan curah hujan tinggi," katanya.
Meski demikian, omzet pendapatan cabai masih relatif stabil antara Rp20-25 juta per hari karena permintaan cabai banyak dari kalangan ibu rumah tangga, pedagang warungan, restoran dan perajin aneka makanan.
Dengan kondisi ini, ia memperkirakan sepekan menjelang Natal dan Tahun Baru harga cabai keriting menembus Rp80.000 per kilogram.
"Kami sudah biasa kenaikan harga cabai itu jika memasuki musim penghujan, juga menjelang Natal dan Tahun Baru," katanya. (Ant/OL-12)
Menyikapi tingginya harga cabai rawit merah di tingkat konsumen, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional bersama Kementerian Pertanian menggelar aksi stabilitas pasokan harga pangan.
DIREKTUR Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Prihasto Setyanto menyatakan bahwa kenaikan harga cabai rawit merah karena faktor kekeringan.
arga cabai rawit merah (lombok setan) di sejumlah daerah di Pantura Jawa Tengah melonjak dari sebelumnya Rp50 ribu per kilogram menjadi Rp90 ribu per kilogram.
Harga sejumlah komoditas pangan rata-rata secara nasional di tingkat pedagang eceran turun, mulai beras, bawang, minyak goreng hingga cabai merah keriting
MENTERI Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengatakan harga cabai di beberapa provinsi di Indonesia mengalami kenaikan jelang Idul Adha.
Harga bawang merah di Kuningan naik mencapai Rp50 ribu per kilogram. Sedangkan harga cabai merah seharga Rp40 ribu per kilogram.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved