Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Delapan Polisi di Polrestabes Medan Dipecat

Yoseph Pencawan
16/11/2020 15:50
Delapan Polisi di Polrestabes Medan Dipecat
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap delapan personel Polrestabes Medan, Senin (16/11/2020)(MI/Yoseph Pencawan)

POLRI memecat delapan personel yang bertugas di Polrestabes Medan, Sumatera Utara akibat tersandung pelanggaran berat. Tujuh personel karena tidak bertugas selama satu bulan atau 30 hari berturut-turut (disersi). Satu lainnya karena tersangkut kasus narkoba.

"Hari ini ada delapan orang personel kita yang dengan sangat terpaksa diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko seusai upacara pemberhentian, Senin (16/11).

Adapun upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dipimpin langsung Kombes Riko di halaman Mapolrestabes Medan.

Dan entah karena sedang berhalangan atau memang bandel, sebanyak tujuh dari delapan personel yang dipecat tersebut tidak hadir. Kehadiran mereka kemudian disimboliskan dengan foto, seperti personel yang sudah anumerta.

Sementara satu personel yang dipecat tampak menghadiri upacara. Terhadapnya Kombes Riko satu persatu melepas atribut kepolisian yang melekat pada personel tersebut.

Dalam apel yang juga diikuti para pejabat utama Polrestabes Medan itu, Kombes Riko pun memberikan penghargaan kepada 76 orang anggotanya yang dinilai berhasil mengungkap berbagai perkara.

Dia berharap sanksi yang diberikan terhadap kedelapan personel tersebut menjadi pembelajaran bagi para anggota Polri, khususnya di lingkungan Polrestabes Medan. "Jangan sampai kita seperti mereka, rekan-rekan yang di PTDH," pesannya.(OL-13)

Baca Juga: Terlibat Narkoba dan Disersi, Sembilan Anggota Polisi Dipecat



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya