Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
JELANG libur panjang di akhir bulan, Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon cabut aturan pembatasan sosial berskala terbatas (PSBT) atau aktivitas masyarakat.
Pencabutan kebijakan itu dilakukan langsung oleh Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, Senin (26/10). "Kita berupaya untuk memperbaiki ekonomi," alasan Azis, mencabut kebijakan tersebut, Senin (26/10).
Dengan memperbaiki dan meningkatkan perekonomian justru nantinya bisa membiayai kebutuhan untuk penanganan dan pengobatan covid-19. "Jangan sampai nanti uang habis, kita tidak ada tindakan untuk memperbaiki dan meningkatkan perekonomian di masa pandemi covid-10 ini," dalih Azis.
Namun, sebelum mencabut aturan pembatasan aktivitas, Azis mengaku akan terlebih dahulu memanggil pelaku usaha yang ada di Kota Cirebon. Mereka akan diminta untuk menandatangani gentlement agreement dengan Satuan Tugas (Satgas) pengendalian covid-19, Kota Cirebon.
Dengan penandatanganan tersebut, pelaku usaha harus menanggung konsekuensi jika
melanggar protokol kesehatan. "Pelaku usaha itu juga akan kita libatkan sebagai agen untuk penerapan protokol kesehatan," tegas Azis.
Azis juga mengaku, mulai besok dirinya ditemani oleh dua orang anggota Satpol PP akan berkeliling ke tempat usaha yang ada di Kota Cirebon. "Jika ada melanggar, akan langsung saya tegur bahkan sanksi lebih tegas penutupan juga bisa dilakukan saat itu," tegas Azis.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkot Cirebon melalui surat No: 443/1470-ADM.PEM-UM yang ditandatangani oleh Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis melakukan pembatasan aktivitas masyarakat mulai 9 Oktober hingga 31
Oktober 2020. Seluruh aktivitas perekonomian dan perkantoran dibatasi hingga pukul 18.00 WIB. Namun untuk restoran, rumah makan maupun PKL, masih diperbolehkan untuk membuka usaha mereka dengan syarat pelanggan
tidak boleh makan di tempat.
Baca Juga: Wali Kota Cirebon Tolak Lockdown karena tidak Menguntungkan
Libur panjang akhir Oktober ini memiliki potensi ekonomi yang menarik untuk Kota Cirebon. Khususnya potensi kedatangan wisatawan yang berlibur ke Kota Cirebon. Wisatawan yang datang selain akan berkunjung ke tempat wisata juga akan menghidupkan perekonomian melalui kuliner dan oleh-oleh yang mereka beli. Untuk itu, direkomendasikan untuk mencabut kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat dengan syarat penerapan protokol kesehatan secara disiplin.
"Kita berusaha hidup berdampingan dengan tetap melawan covid-19 dan membenahi perekonomian di Kota Cirebon," kata Azis. (OL-13)
Baca Juga: Ingin Liburan Naik Kereta Baiknya Dirapid Tes Dulu
Unjuk rasa dilakukan kantor cabang Dinas (KCD) Pendidikan wilayah X Jawa Barat,
Stok yang kini ada di sejumlah gudang Bulog mencapai 46 ribu ton. Jumlah ini aman untuk mencukupi kebutuhan warga.
Tahapan coklit yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih sudah dimulai sejak 24 Juni 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan hitung ulang di TPS 14 Kelurahan Panjunan dan PSU di TPS 62 Pegambiran di Kota Cirebon
Sebanyak 9 sungai saat ini sudah dinormalisasi dan 7 lainnya menyusul
Sampai akhir pekan lalu, penyerapan beras oleh Bulog Cirebon sudah mencapai 65 ribu ton setara beras. Jumlah ini sudah melebihi target 41 ribu ton tahun ini.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved