Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLDA Riau berhasil menangkap tiga dari enam pelaku yaitu M Irpan (MI), Ismail Sebastian (IS), dan Joni (JH) yang menjadi tersangka pembakar mobil Mitsubushi Strada Triton BM 8996 LN milik Kabul Sitomarang, Ketua OKP Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Aksi pembakaran mobil yang motifnya suruhan seseorang dengan dua kali upah yang total sebesar Rp19 juta itu terjadi di rumah korban di Desa
Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, pada 14 September 2020 sekitar pukul 02.00 WIB.
"Aksi kejahatan ini berhasil dibongkar berkat hasil penyelidikan rekaman kamera CCTV di rumah korban dan teknologi IT video fokus yang dimiliki tim Polda Riau," kata Kapolda Riau Inspektur Jenderal (Irjen) Agung Setya Imam Effendi di Pekanbaru, Senin (12/10).
Baca juga: Tidak Bermasker, 500 Warga Padang Dapat Sanksi Sosial
Ia menjelaskan, pengungkapan peristiwa diawali dari hasil penyelidikan petugas setelah kejadian dengan melakukan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh bidang Labfor Polda Riau dan Uji Laboratoris terhadap abu arang dari dalam kendaraan. Kemudian pemeriksaan saksi-saksi serta mengumpulkan beberapa alat bukti.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, lanjut Kapolda, tim gabungan berhasil mengidentifikasi beberapa pelaku yang melakukan perbuatan pidana tersebut.
Kemudian pada 23 September 2020 tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku yaitu MI yang berperan sebagai sopir, IS sebagai eksekutor yang membawa bensin untuk membakar, dan JH yang berperan sebagai eksekutor yang menyiramkan bensin.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku, didapatkan keterangan bahwa tindakan pembakaran dilakukan bersama tiga pelaku lainnya yaitu IR yang berperan mengawasi situasi di luar pagar rumah korban, dan FIR berperan eksekutor yang menyalakan korek api untuk membakar mobil korban, serta APR yang memandu ke rumah korban," jelas Agung.
Ia menambahkan, barang bukti yang diamankan yakni mobil korban yang terbakar Mitsubishi Strada Triton BM 8996 LN, mobil Daihatsu Xenia BM 1426 ZC yang dipakai para pelaku, rekaman CCTV, selembar surat kesepakatan sewa mobil, ponsel, sarung tangan kain, patahan besi pagar, dan hasil visum luka bakar di tangan pelaku JH dan hasil visum luka gores akibat tersangkut besi pagar di lengan pelaku IS.
Kapolda mengatakan modus operandi bermula ketika pelaku JH didatangi pelaku APR dan dipertemukan dengan seseorang yang menyuruh melakukan pembakaran terhadap mobil milik Kabul Situmorang dengan imbalan sebesar Rp9,5 juta.
Kemudian pelaku JH merekrut IS, IR, FIR, dan MI. Mereka lalu menyewa mobil Daihatsu Xenia dari rental mobil milik Muhammad Akbar di Perawang, Kabupaten Siak.
Kapolda mengungkapkan, pada 13 September 2020, pelaku JH menelepon pelaku IS untuk membeli 5 penutup wajah dan 5 pasang sarung tangan kain warna hitam yang akan digunakan untuk melakukan aksi.
Setelah itu pelaku IS, MI, dan FIR berangkat ke Pekanbaru. Setelah tiba di Pekanbaru mereka menjemput pelaku JH dan IR.
Dari Pekanbaru, kelima pelaku berangkat menuju ke Kabupaten Rokan Hulu via Jalan Garuda Sakti melewati Kecamatan Tapung, lalu di daerah Ujung Batu, pelaku JH bertemu dengan penunjuk arah ke lokasi yaitu pelaku APR.
Sebelum sampai di TKP , pelaku JH menyuruh pelaku FIR untuk membeli bensin sebanyak 5 liter dengan menggunakan botol plastik atau jerigen.
Kemudian, sesampainya di TKP, pelaku JH, IS, dan FIR keluar mobil dengan membawa botol plastik atau jerigen yang berisi bensin, kemudian para pelaku memanjat pagar rumah korban. Pelaku JH membuka pintu mobil korban yang tidak terkunci kemudian menyiram kabin mobil dengan bensin yang dibawa IS. Setelah itu, FIR membakar mobil korban dengan korek api, lalu mobil korban terbakar dan mengeluarkan ledakan cukup keras.
Selanjutnya ketiga pelaku kabur dengan memanjat pagar rumah, naik ke kendaraan yang sudah menunggu dan lari ke arah Rokan Hilir.
"Setelah melakukan aksi tersebut JH memberikan uang upah kepada MI sebesar Rp1 juta, IS sebesar Rp1 juta, sedangkan IR dan FIR masing-masing Rp500 ribu," ujar Kapolda.
Kemudian, lanjut Agung, beberapa hari setelah kejadian, JH bertemu dengan orang yang memberi perintah untuk melakukan pembakaran dan menerima lagi uang sebesar Rp9,5 juta sehingga jumlah total uang yang diterima adalah Rp19 juta.
"Saat ini, orang yang memberikan perintah dan uang itu sedang dilakukan pendalaman. Kami mengimbau agar para pelaku APR, IR, dan FIR yang telah ditetapkan DPO maupun pelaku yang memberi perintah dan mendanai segera menyerahkan diri secara baik-baik atau akan dikejar dan ditangkap di manapun mereka bersembunyi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang telah dilakukan," tegas Agung.
Menurutnya, para pelaku dipersangkakan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran atau pembakaran sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 187 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara selama 12 tahun. (OL-1)
Pemicu pembunuhan itu hanya gara-gara berselisih paham hingga terjadi keributan usai berdebat mengenai mana yang lebih dulu, telur atau ayam.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda, menilai judi jenis apapun, termasuk judi online dapat memicu hal-hal negatif yang akhirnya berujung pada tindak kriminal.
Kasus dugaan tindak pidana fidusia itu sudah terorganisir karena merupakan sindikat internasional. Pasalnya, sepeda motor yang digelapkan akan dikirimkan secara lintas negara.
SATGAS Anti Judi Online dinilai meleset dalam menerapkan upaya pemberantasan judi online. Hal ini jika dibiarkan maka semua yang dilakukan selama ini akan menjadi gimik semata
Tim Resmob Satreskrim Polres Klaten berhasil menangkap dua pelaku curas di Delanggu, Klaten, Jawa Tengah, yang menyebabkan korban meninggal.
KASUS penganiayaan dan pengeroyokan hingga menyebabkan korban alami luka berat dan tewas di Kabupaten Pati, Jawa Tengah terus terjadi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved