Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
HARGA cabai merah di pasar tradisional Kota Tasikmalaya, merangkak naik hingga mencapai Rp55 ribu per kilogram. Penyebabnya karena pasokan dari petani di beberapa daerah mengalami penurunan secara drastis.
"Pasokan dari petani lokal sekarang menipis hingga harga cabai mengalami kenaikan. Kiriman dari petani di Kecamatan Cisayong, Taraju serta beberapa sentra lainnya turun karena hujan dan lainnya gagal panen," kata Kadis Pertanian, Perkebunan dan Perikanan, Kota Tasikmalaya, Tedi Setiadi, Senin (5/10).
Datangnya musim hujan dan curah hujan yang cukup tinggi, jelas Tedi, menyebabkan hasil panen banyak yang membusuk. Stok di pedagang juga tidak banyak, termasuk stok yang dimiliki Pemkot Tasikmalaya sehingga tidak bisa memenuhi permintaan.
"Pemerintah daerah tak memiliki tempat penyimpan sehingga dalam kondisi saat ini tidak bisa intervensi pasar," ujar Tedi.
Sementara itu, seorang pedagang pasar Pancasila Widia, 35, warga mengatakan, harga cabai merangkak naik disebabkan tidak ada pengiriman dari petani karena semuanya dibatasi. Beberapa dari petani juga baru melakukan tanam dan lainnya gagal panen termasuk kondisinya membusuk.
"Kenaikan harga cabai merah besar biasanya dijual Rp28 ribu menjadi Rp37 ribu per kg, cabai merah kriting dijual Rp23 ribu menjadi Rp35 ribu per kg, cabai merah biasa Rp25 ribu naik Rp55 ribu. Sedangkan, cabai rawit mengalami kenaikan dari harga Rp20 ribu naik menjadi Rp30 ribu, cabai rawit domba dari Rp30 ribu naik Rp42 ribu dan cabai rawit hijau Rp26 ribu menjadi Rp36 ribu per kg," paparnya. (OL-13)
Baca Juga: Penyaluran Pupuk Subsidi Capai 72%
Menyikapi tingginya harga cabai rawit merah di tingkat konsumen, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional bersama Kementerian Pertanian menggelar aksi stabilitas pasokan harga pangan.
DIREKTUR Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Prihasto Setyanto menyatakan bahwa kenaikan harga cabai rawit merah karena faktor kekeringan.
arga cabai rawit merah (lombok setan) di sejumlah daerah di Pantura Jawa Tengah melonjak dari sebelumnya Rp50 ribu per kilogram menjadi Rp90 ribu per kilogram.
Harga sejumlah komoditas pangan rata-rata secara nasional di tingkat pedagang eceran turun, mulai beras, bawang, minyak goreng hingga cabai merah keriting
MENTERI Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengatakan harga cabai di beberapa provinsi di Indonesia mengalami kenaikan jelang Idul Adha.
Harga bawang merah di Kuningan naik mencapai Rp50 ribu per kilogram. Sedangkan harga cabai merah seharga Rp40 ribu per kilogram.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved