Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Tegal Jawa Tengah, memperbolehkan warga untuk menggelar hajatan. Hanya saja tamu tamu dibatasi maksimal 30 orang dan yang terpenting tidak ada hiburan apalagi yang dihadiri banyak orang.
Hal itu ditegaskan Wakil Walikota Tegal, Ahmad Jumadi kepada sejumlah jurnalis di Kota Bahari tersebut, Kamis (1/10). Jumadi menyebut, sesuai dengan peraturan menteri kesehatan untuk penyelenggaraan hajatan masih diperbolehkan.
"Namun, penyelenggara harus bisa memastikan tamu yang datang maksimal 30 orang," ujar Jumadi
Jumadi menuturkan, untuk pernikahan sebaiknya hanya menggelar ijab qobul saja. Demikian juga dengan tarub, kalau hanya untuk menaruh makanan untuk suguhan diperbolehkan.
Baca juga : Di Cimahi, Tersangka Konser Dangdut Tegal Irit Bicara
"Ya kalau tarubnya kecil dan hanya untuk prasmanan tamu yang datang yang jumlahnya maksimal tiga puluh orang itu boleh," tuturnya.
Menurut Jumadi, yang terpenting tamunya dibatasi maksimal 30 orang dan harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Tidak boleh ada hiburan yang mengundang kerumunan masa," pungkasnya.
Konser dangdut yang digelar dalam saat hajatan pernikahan dan sunatan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad edi Susilo, berbuntut panjang. Setelah ditetapkaan sebagai tersangka oleh polisi, Wasmad dipanggil Kepolisian daerah (Polda) Jawa Tengah, di semarang, untuk dimintai keterangan, Kamis, (1/10). (OL-2)
PENCARIAN terhadap enam anak buah kapal (ABK) KM Soneta yang tenggelam di Perairan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, berlangsung hingga Sabtu (13/7) sore.
KAPAL nelayan KM Soneta asal Rembang dengan dengan 16 awak buah kapal (ABK) mengalami kecelakaan dan tenggelam di perairan Karimunjawa Jepara, Jawa Tengah.
KAPAL nelayan asal Kabupaten Rembang, KM Soneta, yang mengangkut 16 anak buah kapal (ABK) di Perairan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tenggelam.
KAPAL nelayan asal Kabupaten Rembang, KM Soneta, yang mengangkut 16 ABK di Perairan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tenggelam. Sembilan ABK berhasil diselamatkan.
KANTOR Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Tegal, Jawa Tengah, menggelar Capacity Building Ragam Hias dan Pembendaharaan Desain dan Motif Batik bagi pelaku UMKM.
Hutri dan istrinya menuturkan sudah menjadi tugas kader partai untuk terpanggil melihat banyak persoalan di berbagai bidang di Kabupaten Tegal yang butuh penanganan serius.
Sandi mengungkapkan kegiatan ini rencananya akan dilaksanakan setiap bulan dengan materi yang beragam.
Ada beberapa langkah antisipatif yang mulai diterapkan Puskesmas Warungkondang untuk mencegah penyebaran covid-19.
Munculnya kembali covid-19 tentu perlu diantisipasi. Karena itu, saat ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memitigasi penyebaran covid-19, terutama pada sektor pariwisata.
Saat ini, kelima pasien tersebut hanya bergejala ringan. Mereka sedang melakukan isolasi mandiri di rumah.
Bupati memastikan terpaparnya warga tersebut saat yang bersangkutan berada di luar daerah.
Galeri menjadi catatan sekaligus spirit agar warga Jabar tak gentar, namun tetap waspada menghindari penularan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved