Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WALI Kota Pekanbaru Firdaus MT menyampaikan perluasan jangkauan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). Awalnya hanya satu kecamatan, kini menjadi empat. Hal itu dikarenakan rendahnya kesadaran warga dalam menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai covid-19.
"Dari hasil rapat evaluasi, kami berkesimpulan PSBM di Kecamatan Tampan kita lanjutkan untuk tahap II mulai besok hingga 14 hari ke depan," kata Firdaus MT di Pekanbaru, Selasa (29/9).
Tiga kecamatan lain yang juga melaksanakan PSBM adalah Marpoyan Damai, Bukit Raya dan Payung Sekaki.
Firdaus mengatakan hasil evaluasi PSBM tahap pertama bagi Kecamatan Tampan diperoleh laporan masih banyak perilaku warga yang mengabaikan protokol kesehatan sehingga tim Satgas Covid-19 melakukan perpanjangan PSBM.
"Tergambar secara nyata walaupun kita sudah enam bulan dalam pandemi covid-19 tingkat kepeduliannya masih sangat rendah," ujarnya.
Firdaus bahkan mengungkap angka penyebaran covid-19 di Kecamatan Tampan lebih dari 250 kasus dalam 13 hari terakhir.
"Walau secara umum penyebarannya sudah turun namun belum sesuai yang diharapkan," imbuhnya.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Pekanbaru Siap Berlakukan PSBB Mikro
Karena itu, Wali Kota senantiasa mengajak masyarakat yang berada di zona merah covid-19, khususnya di empat lokasi PSBM yaitu Tampan, Marpoyan Damai, Bukit Raya dan Payung Sekaki agar mematuhi protokol kesehatan.
Ia pun meminta masyarakat saling mendukung, memegang peran masing-masing, sementara yang menjadi tanggung jawab pemerintah 3T yakni tes kontak maupun tes massal, treatment (perawatan) dan tracing (penelusuran).
Sementara masyarakat juga wajib menerapkan 4M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Hingga Selasa (29/9) malam, data kasus konfirmasi covid-19 di Ibu Kota Provinsi Riau ini sebanyak 3.426 dengan rincian 1.213 pasien menjalani isolasi, 599 orang dirawat, 1.537 dinyatakan sembuh dan 77 warga meninggal dunia.(Ant/OL-5)
Sistem pengelolaan air limbah ini telah mulai dikerjakan di tahun 2020 dan menelan biaya yang tidak sedikit Rp 902 miliar, sebagian dibiayai oleh Bank Pembangunan Asia
Dua kelompok mahasiswa tawuran saat wisuda di Kampus Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (Suska), Pekanbaru, Riau. Kericuhan diduga dipicu salah paham saat kegiatan wisuda.
Terrdapat tiga nama yang memuncaki perolehan survei calon walikota Pekanbaru
Kondisi payung elektrik di Masjid Raya An-Nur Kota Pekanbaru, Riau, sangat memprihatinkan. Payung senilai Rp42 miliar yang dirancang meniru konsep payung elektrik di Masjid Madinah
POLDA Riau menangkap 17 anggota sindikat narkoba internasional di Pekanbaru. Jaringan ini sudah melakukan transaksi selama tiga bulan mencapai Rp10,5 miliar.
Penurunan harga cabai merah di Pekanbaru terjadi sejak beberapa hari terakhir setelah jelang Ramadan harganya sempat naik.
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Janji kampanye Ganjar terkait 1 nakes 1 desa dianggap tidak cukup penuhi kebutuhan layanan kesehatan
KASUS covid-19 di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) kembali mengalami peningkatan. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau agar masyarakat tetap waspada.
Kampanyekan kembali pemakaian masker dan vaksin booster Covid-19 merupakan salah satu upaya pencegahan yang harus dilakukan masyarakat Indonesia.
Berikut adalah serangkaian langkah-langkah rinci untuk menjaga diri dari potensi penularan virus saat berkegiatan di tempat ramai.
Masyarakat diminta mengikuti protokol kesehatan karena peningkatan penyebaran covid-19 varian JN.1.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved