Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PENEGAKAN disiplin bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) covid-19 di Provinsi Bangka Belitung (Babel) terus digencarkan namun belum ada penerapan sanksi denda. Padahal Pemprov Babel sudah memiliki peraturan Gubernur No 47 tahun 2020 tentang pelaksanaan protokol kesehatan dalam penanganan covid-19.
Plt Sekretaris Satgas Percepatan pPenanganan Covid-19 Provinsi Babel, Aswin mengatakan di dalam Pergub tersebut sudah diatur mengenai denda bagi pelanggar prokes covid-19, selain sanksi sosial.
"Dalam Pergub itu, pelanggar prokes covid-19 seperti tidak menggunakan masker kan dikenai denda Rp50 ribu. Sedangkan bagi pengelola dan pimpinan perusahaan dikenakan denda Rp5 juta hingga Rp10 juta," kata Aswin, Senin (22/9).
Sedangkan untuk tenaga kesehatan dan pengunjung dikenakan sanksi denda Rp100 ribu hingga Rp1 juta.
"Begitu pula dengan tenaga pengajar atau peserta didik, pekerja, pelaku usaha dan jemaah dendanya sama dengan tenaga kesehatan," ujar dia.
Kendati sudah ada sanksi denda yang diatur dalam Pergub tersebut, namun pihaknya masih memberikan sanksi sosial terhadap para pelanggar.
"Belum ada yang dikenakan sanksi denda, kendati sudah diatur dalam perda. Sanksi yang kita terapkan masih sosial seperti bersih sampah, sapu jalan dan sebagainya," ungkap dia.
baca juga: Polda Terapkan Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Menurutnya ke depan tidak ada lagi sanksi sosial tetapi langsung diberi denda kepada setiap pelanggar. Ia menambahkan hingga saat ini belum mendapatkan data sudah berapa banyak pelanggar yang dikenai sanksi hukum sosial tersebut.
"Data belum ada di kita, Polres dan Polda yang punya data. Sebab operasi yustisi banyak digencarkan pihak kepolisian dan TNI serta Satpol PP," pungkasnya. (OL-3)
Sejak zaman penjajahan Belanda telah tumbuh subur perusahaan tambang meski kala itu masih dilakukan secara tradisional.
Sebanyak 892 anak berhasil dikhitan, 389 kantong darah dikumpulkan, serta memberikan pelayanan kesehatan melalui Mobil Sehat sebanyak 593 kepada warga.
Orang tua diimbau waspada, sedangkan pengelola destinasi wisata pantai diimbau memberikan peringatan dan melengkapi peralatan keselamatan, demi keamanan dan keselamatan pengunjung.
Sebanyak 400 peserta ambil bagian lomba makan otak-otak ini. Uniknya para peserta mengenakan beragam kostum unik untuk menarik perhatian para juri.
DIEMPAS gelombang tinggi, kapal nelayan bernama KM Barakuda dikabarkan tenggelam di Perairan Semujur, Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel).
BADAN Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) Pangkalpinang menyebutkan jumlah tunggakan iuran kepesertaan Mandiri di Bangka Belitung (Babel) mencapai Rp182 miliar.
Semua pihak berhak datang berkunjung atau menetap di Jakarta. Karena itu, Pemprov DKI tidak akan melakukan operasi yustisi untuk mencegah pendatang.
Operasi ini bertujuan untuk menanggapi laporan masyarakat tentang aktivitas penyewaan harian unit apartemen yang diduga digunakan untuk perbuatan tidak senonoh.
PENJABAT Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tidak akan melarang pendatang baru ke Jakarta. Ia mengatakan, Jakarta terbuka untuk semua.
Populasi di Depok sudah padat karena telah mencapai 2,484 juta jiwa.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Joko Agus Setyono berharap warga Jakarta yang akan mudik tidak membawa sanak keluarga saat kembali lagi ke Ibu Kota.
Dukcapil DKI Jakarta pihaknya belum berencana menerapkan operasi yustisi bagi pendatang pasca lebaran tahun ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved