Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
HAMPARAN tanaman cabai rawit merah yang berbuah banyak tidak membuat Anifatul Isnaeni, 30, senang. Petani di lingkungan Sroyo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, itu justru mengaku mengalami kerugian hingga Rp5 juta.
“Panen bagus, tapi harga jual cabai rawit merah merosot hanya diterima Rp5.000 per kilogram, dari harga biasanya Rp30 ribu,” ungkap Anifatul, kemarin.
Ia memiliki lahan cabai seluas 1.800 meter persegi. Anifatul memanen setiap empat hari sekali, dengan hasil sekali panen mencapai 80 kilogram. “Pandemi membuat harga jual cabai jatuh. Permintaan kurang.”
Keluhan serupa juga dilontarkan Yayan, 52, petani kubis di Desa Dawuhan, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes. Kubis hasil panennya dihargai hanya Rp300 per kilogram.
“Dalam kondisi normal, biasanya saya menjual Rp1.500-Rp2.000. Tahun ini, saya rugi banyak,” keluhnya.
Permintaan sayuran di masa pandemi turun tajam. Di sejumlah tempat penampungan sayur di Desa Dawuhan, stok sayur menumpuk dan tidak sedikit yang membusuk. “Kami terpaksa tetap memanen karena memang sudah waktunya dipanen,” tambah Yayan.
Di sisi lain, Dekan Fakultas Pertanian Universitas Singaperbangsa, Karawang, Jawa Barat, Muharam meminta pemerintah menggelar gerakan penggunaan pupuk organik. “Secara masif harus dilakukan untuk mengurangi ketergantungan petani terhadap pupuk kimia. Ketergantungan itu berdampak buruk. Saat pupuk subsidi dikurangi mendadak, pupuk jadi langka seperti saat ini.” (TS/JI/CS/N-3)
Menyikapi tingginya harga cabai rawit merah di tingkat konsumen, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional bersama Kementerian Pertanian menggelar aksi stabilitas pasokan harga pangan.
DIREKTUR Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Prihasto Setyanto menyatakan bahwa kenaikan harga cabai rawit merah karena faktor kekeringan.
arga cabai rawit merah (lombok setan) di sejumlah daerah di Pantura Jawa Tengah melonjak dari sebelumnya Rp50 ribu per kilogram menjadi Rp90 ribu per kilogram.
Harga sejumlah komoditas pangan rata-rata secara nasional di tingkat pedagang eceran turun, mulai beras, bawang, minyak goreng hingga cabai merah keriting
MENTERI Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengatakan harga cabai di beberapa provinsi di Indonesia mengalami kenaikan jelang Idul Adha.
Harga bawang merah di Kuningan naik mencapai Rp50 ribu per kilogram. Sedangkan harga cabai merah seharga Rp40 ribu per kilogram.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved