Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

PN Medan akan Gelar Persidangan Secara Virtual

Yoseph Pencawan
12/9/2020 23:31
PN Medan akan Gelar Persidangan Secara Virtual
PN Medan Sumatera Utara akan gelar persidangan secara virtual.(ANTARA)

PENGADILAN Negeri Medan, Sumatera Utara tidak melanjutkan penyetopan sementara persidangan setelah beberapa hakim dan puluhan pegawai dinyatakan sembuh dari Covid-19. Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan Immanuel Tarigan aktivitas persidangan akan kembali dilanjutkan meski dengan pembatasan.

"Mulai hari Senin (14/9) kita tidak memperpanjang WFH dan kembali menggelar persidangan," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (12/9).

Meski demikian, aktivitas persidangan akan dilakukan dengan berbagai pembatasan terutama yang bersifat tatap muka atau persidangan langsung. Aktivitas persidangan akan dilaksanakan sesuai jadwal, tetapi dilakukan secara daring atau virtual.

Lebih jauh, dirinya menerangkan sebanyak 38 di PN Medan, termasuk beberpaa hakim sudah dinyatakan sembuh dari Covid-19. Mereka sempat dinyatakan positif terinfeksi corona dalam pelaksanaan tes usap atau swab test pada 27 Agustus 2020, meski tanpa gejala.

Kemudian mereka dinyatakan sembuh setelah menjalani isolasi mandiri selama 10 hari dan 3 hari untuk observasi. "Mereka telah dinyatakan sehat dan tidak perlu melakukan swab ulang," imbuh Immanuel.

Pada 4 September 2020, PN Medan menghentikan sementara seluruh aktivitasnya akibat menyusul penularan virus corona yang dialami puluhan orang di lembaga tersebut. Wakil Ketua PN Medan Abdul Azis mengungkapkan, penutupan sementara gedung peradilan adalah langkah yang harus diambil.

"Berdasarkan hasil swab ada 38 orang yang positif Corona. Penularan ini sudah tingkat tinggi, jadi kita lockdown dulu PN Medan," ujarnya ketika itu.

Menjangkitnya virus corona di PN Medan mulai mencuat setelah pada minggu ketiga Agustus lalu Ketua Pengadilan Sutio Jumagi Akhirno bersama istri terkonfirmasi positif Civid-19. Merespon itu, PN Medan kemudian mengurangi jadwal sidang. Persidangan masih berjalan, tetapi hanya untuk kasus-kasus yang dinilai lebih penting, seperti prapid, atau masa tahanan yang akan habis.

Namun penularan terus meluas. Awal September, salah satu hakim, Somadi, meninggal dunia terkait Covid-19. Dia sudah dimakamkan dengan protokol Covid-19 di pemakaman khusus korban Corona di Simalingkar B, Kota Medan, Rabu (2/9). (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya