Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPOLISIAN Resor (Polres) Brebes Jawa Tengah, menangkap dua pelaku pengeroyok jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah (Jateng) pun, mengapresiasi keseriusan Polres Brebes dalam mengusut kasus tersebut.
"Kami tadi menemui Kasat Reskrim Polres Brebes, dan kami telah mendapat penjelasan yang sangat memuaskan. Saat ini polisi sudah menahan dua tersangka, masih terus mengembangkan kasus ini karena masih banyak tersangka lain," ujar Koordinator Bidang Advokasi PWI Jateng, Zaenal Abidin Petir, di Mapolres Brebes, Senin (7/9).
Zaenal bertutur pihaknya datang ke Mapolres Brebes untuk memberikan advokasi atas kasus kekerasan yang menimpa wartawan di Brebes.
"Dari hasil komunikasi dengan jajaran Polres Brebes tersebut, diketahui Polres Brebes sangat serius menangani kasus tersebut," tutur Zaenal.
Zaenal menyebut jajaran Polres Brebes juga berjanji akan mengusut hingga tuntas sehigga kewibawaan dan keselamatan para jurnalis dalam melaksanakan tugasnya bisa terjaga serta terayomi.
Baca juga : Waspada, Diare Salah Satu Gejala Covid-19
"Kami memberikan apresiasi, karena polisi dalam penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan di Brebes ini betul-betul serius. Bahkan, jajaran Polda dan Mabes Polri juga memberikan atensi. Kami tidak ingin kasus seperti itu tidakterulang lagi," ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Brebes AK Agus Supriyadi S membenarkan saat ini sudah ada dua pelaku yang ditahan. Namun pihaknya belum bisa memberikan keterangan yang lebih rinci karena masih dalam pengembangan.
"Benar sudah ada dua pelaku," ujar Agus Supriyadi.
Diberitakan sebelumnya, dua jurnalis menjadi korban penganiayaan sekelompok orang, saat mereka menjalankan tugas liputan di Balai Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes.
Satu jurnalis mengalami luka parah di bagian kepala hingga harus dilarikan ke RSUD Brebes untuk mendapat perawatan medis. Korban yakni Agus Supramono, jurnalis Semarang TV dan Eko Fidiyanto, dari Harian Radar Tegal.
Akibat kejadian itu, Agus Supramono mengalami luka serius di bagian kepala dan pelipis sebelah kiri.
Korban terpaksa dilarikan ke RSUD Brebes dan mendapat tiga jahitan karena luka di bagian kepala. (OL-2)
Tiga tersangka bersama lebih 15 saksi serta peran pengganti dihadirkan dalam reka ulang adegan rekonstruksi peristiwa pembakaran yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya.
Polda Sumut telah menetapkan tiga tersangka pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu. Mereka adalah RAS, YT, dan B.
BS merupakan orang yang menyuruh, dan memberikan sejumlah uang kepada dua tersangka lainnya, RAS dan YT, untuk membakar rumah hingga mengakibatkan Sempurna Pasaribu dan keluarganya meninggal
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, meminta Puspomad menindaklanjuti laporan anak wartawan Tribrata TV Eva Meliani Pasaribu mengenai dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kebakaran.
Polisi menangkap dua orang diduga pelaku pengeroyokan terhadap wartawan usai sidang vonis Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Apabila memang terbukti bersalah atau melanggar hukum, TNI AD akan tetap memproses hukum anggota-anggota yang melanggar hukum sesuai aturan.
KELUARGA korban dan sejumlah saksi kasus penganiayaan balita yang diduga dilakukan oleh influencer parenting Meita Irianty.
Sejumlah dokter spesialis telah melakukan operasi terhadap bayi tersebut untuk mengevakuasi pendarahan yang ada di otaknya.
Balita berinisial MWF yang menjadi korban penganiayaan di pengasuhnya di Cilincing sudah siuman setelah dilakukan tindakan operasi d Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Meita terancam hukuman 5 tahun penjara
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved