Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLISI menangkap dua orang diduga pelaku pengeroyokan terhadap wartawan usai sidang vonis Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pelaku diringkus Jumat (12/7).
"Kurang dari 1x24 jam, tidak lebih dari satu hari sekitar tanggal 12 itu sudah diamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/7).
Ade Ary merinci dua orang tersebut yakni MNM, 54 dan S, 49. Keduanya diduga melakukan tindak penganiayaan kepada korban wartawan Juru kamera Kompas TV Bodhiya Vimala.
Baca juga : Polisi Selidiki Laporan Pengeroyokan Wartawan usai Sidang Vonis SYL
"MNM, 54 itu diduga memukul korban. Kemudian satu lagi saudara S, 49 diduga menendang dan memukul korban dan juga kepada kamera korban," ujar eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
Kedua pelaku diduga simpatisan SYL yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Sulawesi (Formasi). Ade menyebut motif penganiayaan terhadap pewarta masih didalami.
"Nanti kami dalami kepada penyidik, ini merupakan hal yang didalami juga apa alasan kedua tersangka melakukan pengeroyokan atau kekerasan terhadap korban. Nanti kita pastikan," ucapnya.
Baca juga : Ini Kata Polda Metro soal Pengakuan SYL yang Serahkan Uang Rp1,3 Miliar ke Firli Bahuri
Kini, MNM dan S telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
"Telah dilakukan penahanan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang. Sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun 6 bulan (penjara)," tutur Ade Ary.
Sebelumnya, seorang wartawan televisi Kompas TV, Bodhiya Vimala Sucito menjadi korban pengeroyokan orang usai persidangan vonis SYL Kamis (11/7). Aksi pengeroyokan itu terekam kamera.
Baca juga : Kejati DKI masih Tunggu Berkas Firli Bahuri dari Polda Metro Jaya
Terlihat ada beberapa orang yang mengejar Bodhiya. Salah satu dari mereka terlihat berusaha menendang dan memukulnya.
Bodhiya menyebut, pengeroyokan berawal ketika sekelompok orang itu menghalangi wartawan yang akan mengambil gambar dengan cara menutup pintu keluar ruang sidang. Padahal, sebelum vonis dibacakan, mereka sepakat memberi kesempatan pada wartawan untuk mengambil gambar.
"Itu mereka langsung desak-desakan keluar dorong dan bikin chaos suasana lah," ucapnya.
Baca juga : Polisi Akan Kembali Periksa SYL Terkait Kasus Pemerasan Firli Bahuri
Kericuhan pun terjadi. Bodhiya sempat terjatuh karena didesak oleh sekelompok orang itu dan berupaya menjaga peralatan meliput yang dibawanya. Ketika itulah, aksi pengeroyokan itu dilakukan.
Bodhiya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya. Laporan teregistrasi dengan nomor: LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya pada 11 Juli 2024.
Pengacara SYL, Djamaluddin Koedoeboen meminta maaf atas insiden pengeroyokan ini. Bahkan, SYL disebut juga telah menyampaikan permohonan maaf usai persidangan di Gedung Pengadilan Tipikor itu.
Djamaluddin mengaku tidak mengetahui pelaku pengeroyokan. Dia membantah sengaja mengerahkan massa pendukung saat sidang pembacaan vonis SYL
“Iya betul (tidak tahu), kami tidak tahu. Di luar koordinasi, dan menurut kami, kami tidak punya kepentingan soal itu (mengerahkan masa)," katanya saat dikonfirmasi Jumat (12/7).
Ketika disinggung pelaku memakai seragam Forum Masyarakat Sulawesi (Formasi), dia menduga itu adalah masyarakat yang mungkin ingin memberikan dukungan kepada SYL.
“Yang khusus berasal dari Bugis Makassar, beliau orang terpandang di sana, selain itu beliau juga baik. Jadi, mungkin ada pihak yang simpati dengan kejadian beliau,” tuturnya. (P-5)
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menegur dan memberi peringatan keras kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena kasus Firli Bahuri belum tuntas juga.
Polda Metro Jaya memastikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus diproses.
Laporan polisi ini sendiri teregister dengan Nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2024. Bodhiya melaporkan dugaan pengeroyokan sebagaimana diatur Pasal 170
Bantahan SYL dalam nota pembelaanya soal fee 20% dinilai masuk akal
Tiga tersangka bersama lebih 15 saksi serta peran pengganti dihadirkan dalam reka ulang adegan rekonstruksi peristiwa pembakaran yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya.
Polda Sumut telah menetapkan tiga tersangka pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu. Mereka adalah RAS, YT, dan B.
BS merupakan orang yang menyuruh, dan memberikan sejumlah uang kepada dua tersangka lainnya, RAS dan YT, untuk membakar rumah hingga mengakibatkan Sempurna Pasaribu dan keluarganya meninggal
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, meminta Puspomad menindaklanjuti laporan anak wartawan Tribrata TV Eva Meliani Pasaribu mengenai dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kebakaran.
Apabila memang terbukti bersalah atau melanggar hukum, TNI AD akan tetap memproses hukum anggota-anggota yang melanggar hukum sesuai aturan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved