Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PETAHANA di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Darmin Agustinus Sigilipu mendaftarkan diri ke kantor Komisi Pemilihan Umum Poso, untuk maju kembali sebagai calon Bupati Poso. Ia datang bersama pasangannya Amjad Lawasa sebagai calon wakil Bupati Poso, pada hari kedua dibukanya pendaftaran, Sabtu (5/9). Darmin memberikan apresiasi kepada KPU Poso yang menerapkan standar protokol Covid-19 pada tahapan pendaftaran pasangan calon.
"Kami sangat bersyukur dan bergembira, tahapan untuk pendaftaran sudah kita laksanakan dengan baik dan diawali dengan deklarasi. Kita diterima dengan mekanisme yang ada di KPU. Terutama yang perlu kita apresiasi adalah pelaksanaanya memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. Itu yang perlu kira apresiasi," ujar Darmin Sigilipu.
Keduanya sudah mantap akan bertarung pada Pilkada Serentak 9 Desember mendatang. Mereka mendatangi kantor KPU Poso dikawal para pengurus partai pengusung dan pendukungnya, tim sukses serta simpatisan, untuk menyerahkan berkas dokumen persyaratan pendaftaran. Mereka menuju kantor KPU Poso dengan berjalan kaki, seusai melakukan Deklarasi Pasangan DAS Beramal (Darmin Agustinus Sigilipu bersama Amjad Lawasa) di alun-alun Sintuwu Maroso.
Saat mendaftarkan diri, keduanya mengikutii tata cara pendaftaran yang ditetapkan sesuai protap Covid-19, yang juga disiarkan secara live streaming melalui akun Facebook KPU Poso. Usai mendaftar, Darmin Sigilipu menegaskan seluruh persyaratan bakal paslon tersebut telah dipenuhi, yakni dukungan 17 kursi dari lima partai politik pengusung, yaitu Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Gerindra, PKS, dan PPP, serta satu partai pendukung non kursi di DPRD Poso, yaitu PKPI.
Darmin berpesan kepada seluruh relawan maupun pendukung DAS Beramal untuk selalu berpikiran baik, berpolitik santun, tidak menyebar hoax, hingga tidak menciptakan provokasi.
baca juga: KPU Beri Waktu 7 Hari Untuk Parpol Mengganti Calon Bupati Haltim
Ketua KPU Poso, Budiman Maliki menyampaikan prosedur yang mereka terapkan dalam proses pendaftaran, merujuk pada ketentuan PKPU Nomor 6 tahun 2020 untuk menerapkan standar kesehatan Protokol Covid-19, dalam setiap pelaksanaan pendaftaran bagi bakal pasangan calon. Hal tersebut diterapkan sama kepada setiap pasangan bakal calon yang akan mendaftar diri di KPU Poso.
"Dan itu memang sudah menjadi kententuan dalam PKPU 6 Tahun 2020, untuk menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19. Setiap pelaksanaan pendaftaran bagi bakal pasangan calon. Itu akan kita perlakukan sama semua selama pendaftaran," ujar Budiman. (OL-3)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Al Haris-Abdullah Sani menjadi pemenang PSU Pilkada Jambi dengan perolehan 600.733 suara. Mereka bakal bertugas untuk periode 2021-2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved