Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SATGAS Covid-19 Kabupaten Sumedang kembali mengadakan razia penegakan disiplin bagi warga guna menaati protokol kesehatan terutama penggunaan masker. Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi bertingkat mulai teguran administratif bagi pelanggaran pertama, sanksi sosial seperti menyapu bagi pelanggaran kedua dan sanksi berat berupa denda uang sebesar Rp150.000 yang dibayarkan melalui bank layaknya membayar denda tilang lalu lintas bagi pelanggaran ketiga.
Hal ini dilakukan karena peningkatan kasus positif covid-19 masih terus terjadi. Di awal Agustus, Sumedang sempat dinilai aman dan akan dievaluasi untuk memasuki status wilayah dengan tingkat kerawanan, namun kembali memasukin status rawan setelah ditemukannya kasus positif baru di RSUD Sumedang pasca-libur panjang hari kemerdekaan.
Baca juga: Denda Pelanggaran Protokol Kesehatan Hingga Rp50 Juta
Pihak Satgas Covid-19 Kabupaten Sumedang Endang Sukayat menuturkan akan mendisiplinkan warga bersama petugas kecamatan, TNI, Polri, beregu sebanyak 10 orang.
"Kami kadang berpindah lokasi razia dua kali di pusat keramaian, di depan pasar tumpah agar warga disiplin dan penyebaran covid-19 dapat ditekan" ujarnya saat ditemui Media di Jalan Raya Jatinangor, Jumat (4/9).(OL-5)
Mantan Dirut Inhutani V, Dicky Yuana Rady, divonis 4 tahun penjara terkait suap lahan. Dihukum denda Rp200 juta dan uang pengganti S$10 ribu.
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi Google LLC. Google wajib bayar denda Rp202,5 Miliar terkait monopoli Google Play Billing System di Indonesia.
Denda tersebut dijatuhkan AFC karena PSSI dinilai lalai dalam memenuhi ketentuan regulasi pertandingan internasional yang telah ditetapkan oleh konfederasi.
Berdasarkan rilis Komite Disiplin AFC, sanksi tersebut merupakan akumulasi dari empat pelanggaran keamanan yang terjadi pada awal 2026.
Pelatih timnas Senegal Pape Thiaw dinyatakan bersalah atas perilaku tidak sportif yang dianggap mencoreng citra sepak bola.
Dewan Bandaraya Kuala Lumpur (DBKL) mulai 1 Januari 2026 memberlakukan denda hingga RM2.000 atau Rp8,3 juta bagi warga maupun wisatawan yang membuang sampah atau meludah sembarangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved