Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BUPATI Sikka Fransiskus Roberto Diogo telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Covid-19 di wilayahnya.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Sikka, Petrus Herlemus saat ditemui mediaindonesia.com, Kamis (3/9) mengatakan Pemkab Sikka telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Sikka nomor 28 tahun 2020 tersebut. Dan di dalamnua ada pasal yang mengatur sejumlah sanksi dan hukuman bagi pelaku usaha, pengelola dan penyelenggara atau penanggung jawab dan fasilitas umum. Sanksi mulai dari teguran lisan, tertulis hingga hukuman denda.
"Pelaku usaha yang kedapatan abaikan protokol kesehatan untuk awalnya kita berikan teguran lisan dan tertulis. Selanjutnya masih melanggar, kita berikan denda administratif hingga pencabutan izin usaha. Ini jelas dalam perbup Itu," kata Petrus Herlemus.
Untuk denda administratif minimal Rp250 rib dan maksimal Rp50 juta. Selain itu sanksi yang lebih berat adalah penghentian operasional dan pencabutan izin usaha.
baca juga: Klaten Terapkan Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Sementara itu bagi perseorangan yang tidak memakai masker, diberikan teguran lisan dan tertulis. Bila pelanggar melakukan lagi, akan dikenai sanksi kerja sosial seperti membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan perlengkapan kerja. Setelah itu, denda administratif sebesar Rp100.000.
"Jadi warga yang tidak pakai masker diberikan sanksi bersihkan fasilitas umum dan juga denda administratif berupa uang sebesar Rp100.000," papar Petrus Herlemus
Untuk pelaksanaan sanksi tersebut dilaksanakan oleh Polisi Pamong Praja Kabupaten Sikka yang berkoordinasi dengan pihak kepolisian. (OL-3)
Komisioner KPU lolos dari sanksi DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam proses seleksi anggota KPU kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Utara periode 2024-2029.
Membayar pajak adalah kewajiban bagi setiap warga negara dan badan usaha di Indonesia. Berikut dampak dan sanksi tidak membayar pajak.
Amerika meningkatkan upaya untuk menargetkan pemukim Israel yang kekerasan dengan menambahkan individu dan organisasi baru ke dalam daftar sanksi yang semakin panjang.
Kerugian lain yang ditimbulkan atas ketidakprofesionalan polisi adalah rakyat merugi karena sudah membayar pajak untuk membiayai kepolisian.
Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta diminta memanfaatkan aplikasi Jakarta Kini (JAKI) untuk menyosialisasikan Perda agar mudah terjangkau masyarakat.
DPRD DKI Jakarta berencana menerbitkan aturan sanski pidana bagi pihak yang terbukti membuang limbah domestik sembarangan.
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Janji kampanye Ganjar terkait 1 nakes 1 desa dianggap tidak cukup penuhi kebutuhan layanan kesehatan
KASUS covid-19 di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) kembali mengalami peningkatan. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau agar masyarakat tetap waspada.
Kampanyekan kembali pemakaian masker dan vaksin booster Covid-19 merupakan salah satu upaya pencegahan yang harus dilakukan masyarakat Indonesia.
Berikut adalah serangkaian langkah-langkah rinci untuk menjaga diri dari potensi penularan virus saat berkegiatan di tempat ramai.
Masyarakat diminta mengikuti protokol kesehatan karena peningkatan penyebaran covid-19 varian JN.1.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved