Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim) mulai memberlakukan kondisi darurat dan jam malam, Selasa (1/9). Hal ini dilakukan setelah Tuban dinyatakan zona merah Covid-19.
Pemkab mengancam akan mencabut izin usaha jika kedapatan melanggar jam malam saat pandemi berlangsung. Pemkab juga telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Tuban Nomer 65 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
"Semua adalah bagian dari upaya Pencegahan dan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban," kata Bupati Tuban, Fathul Huda.
Menurut Bupati, penerbitan Perbup tersebut sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomer 6 tahun 2020 perihal Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. "Langkah ini diambil menyikapi masih tingginya angka penyebaran dan angka kematian akibat Covid-19 di Kabupaten Tuban," jelasnya.
Selaras dengan Perbup tersebut, juga akan segera diterbitkan Surat Edaran perihal pemberlakuan pembatasan jam malam sampai pukul 21.00 WIB selama 15 hari terhitung mulai 1-15 September 2020.
Dengan diberlakukannya jam malam, maka seluruh kegiatan di atas pukul 21.00 WIB harus ditiadakan. "Kecuali aktivitas berkaitan dengan pelayanan kesehatan," tandasnya.
Setelah aturan ini diterbitkan, kata dia, Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban akan melakukan sosialisasi melibatkan tokoh agama dan masyarakat. Untuk memaksimalkan upaya pencegahan dan penanganan korona, Satgas Covid-19 tingkat kecamatan dan desa diminta meningkatkan kewaspadaan dan rutin memberikan laporan detail secara berkala. Pemkab juga akan memperketat pengawasan dan penegakan disip;n terhadap pelaksanaan protokol kesehatan.
Bupati menegaskan pelanggaran protokol kesehatan akan diberi sanksi berjenjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mulai dari teguran, sanksi sosial, administratif, hingga denda Rp100 ribu bagi warga yang tidak patuhi protokol kesehatan.
Sanksi juga diberikan pada pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan." Bagi pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi mulai dari teguran, denda Rp300 ribu hingga pencabutan izin usaha," tegasnya. (R-1)
Menurut warga, mereka tiba-tiba mendengar bunyi ledakan keras dari sebuah warung kosong yang dijadikan tempat penyimpanan barang bekas. Setelah didatangi, mereka mendapati Ainul Yakin (30)
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur, didesak agar segera mengajukan kasasi atas vonis bebas perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
MENGINGAT banyak modus baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya di ranah daring, perlu penguatan regulasi agar penegakan hukum pada kejahatan TPPO dapat berjalan maksimal.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
ARTIS kondang Krisdayanti dipastikan maju dalam Pemilihan Wali Kota, Malang. Pada Selasa (30/7), ia menerima surat tugas dari DPD PDI Perjuangan, Jawa Timur.
Penanganan kebocoran pipa BBM telah selesai dan diharapkan tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Masyarakat di sekitar area Terminal BBM Tuban diimbau untuk tidak merokok maupun menyalakan api hingga kondisi dinyatakan sepenuhnya aman.
Sebagai antisipasi keselamatan, Pertamina juga mengevakuasi warga Desa Tasikharjo yang berada di sekitar area kebocoran,
Kebocoran tangki bahan bakar minyak jenis Pertamax ini terjadi pada Senin (10/6) sekitar pukul 02.00 WIB.
Sebuah gempa bumi dengan kekuatan magnitudo (M) 5,6 dan kedalaman 10 kilometer terjadi di perairan Tuban, Jawa Timur pada Rabu (3/4) pukul 16.02 WIB.
Situs Makam Sunan Bonang merupakan situs bersejarah yang memiliki nilai religius. Hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang mengunjungi untuk berziarah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved