Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Jadi Tontonan karena tidak Pakai Masker

Liliek Dharmawan
28/8/2020 03:20
Jadi Tontonan karena tidak Pakai Masker
Razia Pemakaian Masker oleh Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi.(Dok. Humas Purbalingga)

JANGAN heran jika saat berkeliling Purbalingga, Jawa Tengah, Anda akan melihat sejumlah warga melakukan aksi bersih-bersih lingkungan diawasi polisi dan tentara. Tidak aneh juga ada pemandangan saat sejumlah warga membaca Pancasila dengan keras atau menyanyikan lagu Indonesia Raya di atas trotoar.

“Itu ialah bentuk sanksi yang kami berikan kepada warga yang melanggar protokol kesehatan. Kebanyakan tertangkap karena tidak mengenakan masker saat berkegiatan di tempat keramaian,” kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Satpol PP Purbalingga, Wijayanto, kemarin.

Dalam sebulan terakhir, tim gabungan Satgas Covid- 19 menggelar razia. Hasilnya, sekitar 300-an warga terjaring karena melanggar protokol kesehatan.

“Razia ini sebagai bagian dari penerapan Inpres No 6 Tahun 2020. Dengan adanya razia, diharapkan masyarakat semakin sadar untuk terus mengenakan masker di tempat umum,” tambah Wijayanto.

Bupati Dyah Hayuning Pratiwi juga mendukung razia masker terus digelar. “Kami juga mengimbanginya dengan mendistribusikan masker gratis untuk masyarakat.”

Masih di Jawa Tengah, Kudus juga menggulirkan Peraturan Bupati No 41 Tahun 2020 untuk mendisiplinkan warga mematuhi protokol kesehatan. “Sanksinya cukup berat, yakni denda Rp50 ribu bagi yang tidak memakai masker,” kata Plt Bupati HM Hartono.

Yang tidak punya uang untuk membayar denda? Warga yang tidak disiplin bisa dikenai sanksi sosial, yakni menyapu jalan dan trotoar.

Sepakat dengan sanksi, Bupati Semarang Mundjirin juga membuat kebijakan menerapkan sanksi denda. “Ada sanksi sosial, tetapi ada juga denda Rp10 ribu-Rp150 ribu.”

Di Pulau Sumatra, Bengkulu juga tidak mau penjangkitan covid-19 terus tinggi gara-gara warga tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Kami menerapkan sanksi denda Rp100 ribu-Rp2,5 juta.

Yang tertinggi untuk perusahaan yang tidak menerapkan protokol kesehatan,” papar Kepala Satpol PP, Murlin Hanizar. Bangka Belitung juga bergiat dengan membagikan masker di pusat-pusat keramaian.

“Kami masih tahap mengedukasi warga dan membagikan masker gratis,” kata Sekretaris Satgas Covid-19, Mikron Antariksa. (LD/AS/MY/RF/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya