Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WARGA yang mengetahui dirinya terjangkit virus covid-19, tetapi masih berkeliaran dapat dijerat dengan Undang-undang Karantina Kesehatan dengan
pidana satu tahun penjara.
“Apabila kita tahu bahwa kita terkonfi rmasi positif dan kita tetap hadir dalam sebuah kegiatan, kita bisa dikenai UU Karantina,” kata Kapolda Jatim Irjen M Fadil Imran
saat kampanye penggunaan sekaligus pembagian masker di di Tugu Pahlawan Surabaya, Kamis (10/9).
Kampanye penggunaan dan pembagian masker dalam rangka penerapan adaptasi kebiasaan baru untuk mendukung percepatan penanganan covid-19 dan pemulihan
ekonomi nasional itu dihadiri perwakilan dua bakal pasangan calon Wali Kota Surabaya, KPU Kota Surabaya, Bawaslu, Parpol, serta elemen masyarakat.
Kapolda berharap Jatim jangan sampai menerapkan PSBB kembali seperti di Jakarta karena sangat berdampak pada roda perekonomian.
“Supaya PSBB tidak diterapkan lagi, masyarakat harus biasa dengan gaya hidup baru bermasker,” tandasnya.
Secara terpisah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta Pemerintah Kota Semarang segera menarik rem terkait kondisi penyebaran covid-19 mengingat perkembangan
dan kondisi kedisiplinan warga terhadap protokol kesehatan (protkes) cukup mengkhawatirkan.
Penarikan rem bagi Kota Semarang, demikian Ganjar, bukan karena data dari pusat yang menyebutkan daerah ini tertinggi di Indobesia, tetapi melihat perkembangan
penyebaran saat ini dan tingkat disiplin warga yang cukup mengkhawatirkan dan membahayakan.
Masalah perbedaan data, lanjut Ganjar Pranowo, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi sudah memberikan penjelasan secara detail bahwa covid-19 aktif Kota Semarang
masih berkisar 500-an. Meski demikian, Gubernur tetap meminta pembatasan kegiatan masyarakat di Kota Semarang diperketat. “Selain itu, adanya penegakan hukum lebih
masif dan hukum diterapkan tegas tidak pandang bulu,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemkot Semarang membantah sebagai daerah tertinggi covid-19 aktif dan menyebut ada 1.467 data di pusat yang tidak ditemukan di data mereka sehingga
terjadi selisih cukup jauh.
“Kami sudah klarifi kasi ke pusat, tidak benar Kota Semarang ter tinggi covid-19 aktif secara nasional,” terang Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Abdul Hakam.
Nyemplung
Polresta Surakarta akan mengambil sikap tegas terhadap siapa saja yang tidak mengenakan masker di ruang publik. Mereka akan diminta nyemplung ke sungai membersihkan
sampah selama 15 menit-30 menit kalau melanggar lebih satu kali.
Wali Kota Surakarta FX Rudyatmo juga mengingatkan pedagang pasar tradisional yang melanggar protkes sampai tiga kali akan dicabut surat hak penempatan berdagangnya.
Jajaran Polri dan TNI bersama institusi pemerintah provinsi/kota/kabupaten di Jambi sepanjang Kamis (10/9) bergerak masif menggelar Operasi Yustisi Penggunaan Masker
dan Kampanye Jaga Jarak.
Tidak hanya menjangkau warga di pusat-pusat kota, kegiatan yang ditandai dengan edukasi dan pembagian masker secara gratis itu, juga menggapai warga nelayan di pantai
timur Sumatra, pengendara di jalur lintas Sumatra hinga kepada kelompok masyarakat marginal Orang Rimba (suku Anak Dalam). (AS/MI/SL/YP/LD/DW/N-1)
WARGA Solo yang bandel tidak menggunakan masker saat keluar rumah makin banyak. Hukuman sosial membersihkan sampah di kali/sungai tidak membuat takut.
Berikut ini 27 alasan masyarakat yang tidak menggunakan masker yang ditemukan berulang kali. Mulai dari malas, panas, lupa, jelek, keluar sebentar, ketinggalan hingga diam saja
Jumlah tersebut meningkat dibanding catatan data terakhir pada 3 September 2020 lalu yakni 139.201 orang tak menggunakan masker.
Karya-karya jurnalistik tidak hanya sekadar menyajikan perkembangan terkait virus covid-19. Namun informasi dikemas agar membuat publik paham situasi pandemi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved