Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pemkab Sikka Siapkan Aturan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Gabriel Langga
23/8/2020 08:45
Pemkab Sikka Siapkan Aturan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan
Dandim 1603 Sikka, Letkol Inf. M. Zulnalendra Utama(MI/Gabriel Langga)

KABUPATEN Sikka, Nusa Tenggara Timur, sudah memasuki zona hijau virus covid-19. Sayangnya di zona hijau ini, masyarakat malah abai terhadap protokol kesehatan. Untuk itu, TNI dan Polri meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka untuk segera keluarkan perbup sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan.

Dandim 1603 Sikka Letkol Inf. M. Zulnalendra Utama mengatakan ketika turun bersama anggota ke lapangan, seakan-akan virus covid-19 sudah tidak ada lagi di Kabupaten Sikka sehingga banyak masyarakat abai protokol kesehatan.

"Kalau kita cuma ditegur dan berikan imbauan akan sulit bagi masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah. Sekarang sudah tidak mempan lagi. Sikka yang sudah zona hijau virus covid-19, masyarakatnya malah abai protokol kesehatan," kata Zulnalendra, Minggu (23/8).

Menurut Zulnalendra, Pemkab Sikka harus segera mengeluarkan perbup sehingga ada payung hukum bagi TNI/Polri untuk memberikan sanksi sosial bagi mereka yang mengabaikan protokol kesehatan seperti tidak memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan.

"Kita harus beri sanksi sosial bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan sehingga ada efek jera bagi masyarakat. Sanksi sosial bisa berupa denda atau membersihkan Kota Maumere. Pemberian sanksi sosial ini harus ada dasar hukumnya berupa perbup itu. Kalau tidak ada perbup nanti kita dilecehkan," ujar Zulnalendra.

Baca juga: Upacara Kemerdekaan, Bupati Sikka Ingatkan Pandemi Covid

Penerapan sanksi sosial ini sebagai bentuk mendisiplinkan masyarakat pada masa new normal. Kedisiplinan tersebut juga merupakan upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Sikka.

Sementara itu, PLH Sekda Kabupaten Sikka Sirilus Wilhelmus menyampaikan sudah menyiapkan perbup untuk memberikan sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Perbup sudah ada. Tinggal kita bahas saja. Bahannya sudah ada di biro hukum. Mungkin satu dua hari kedepan sudah selesai. Semua sanksi sudah diatur dalam perbup itu," pungkas PLH Sekda Sikka.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya