Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KABUPATEN Sikka, Nusa Tenggara Timur, sudah memasuki zona hijau virus covid-19. Sayangnya di zona hijau ini, masyarakat malah abai terhadap protokol kesehatan. Untuk itu, TNI dan Polri meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka untuk segera keluarkan perbup sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan.
Dandim 1603 Sikka Letkol Inf. M. Zulnalendra Utama mengatakan ketika turun bersama anggota ke lapangan, seakan-akan virus covid-19 sudah tidak ada lagi di Kabupaten Sikka sehingga banyak masyarakat abai protokol kesehatan.
"Kalau kita cuma ditegur dan berikan imbauan akan sulit bagi masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah. Sekarang sudah tidak mempan lagi. Sikka yang sudah zona hijau virus covid-19, masyarakatnya malah abai protokol kesehatan," kata Zulnalendra, Minggu (23/8).
Menurut Zulnalendra, Pemkab Sikka harus segera mengeluarkan perbup sehingga ada payung hukum bagi TNI/Polri untuk memberikan sanksi sosial bagi mereka yang mengabaikan protokol kesehatan seperti tidak memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan.
"Kita harus beri sanksi sosial bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan sehingga ada efek jera bagi masyarakat. Sanksi sosial bisa berupa denda atau membersihkan Kota Maumere. Pemberian sanksi sosial ini harus ada dasar hukumnya berupa perbup itu. Kalau tidak ada perbup nanti kita dilecehkan," ujar Zulnalendra.
Baca juga: Upacara Kemerdekaan, Bupati Sikka Ingatkan Pandemi Covid
Penerapan sanksi sosial ini sebagai bentuk mendisiplinkan masyarakat pada masa new normal. Kedisiplinan tersebut juga merupakan upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Sikka.
Sementara itu, PLH Sekda Kabupaten Sikka Sirilus Wilhelmus menyampaikan sudah menyiapkan perbup untuk memberikan sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Perbup sudah ada. Tinggal kita bahas saja. Bahannya sudah ada di biro hukum. Mungkin satu dua hari kedepan sudah selesai. Semua sanksi sudah diatur dalam perbup itu," pungkas PLH Sekda Sikka.(OL-5)
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Janji kampanye Ganjar terkait 1 nakes 1 desa dianggap tidak cukup penuhi kebutuhan layanan kesehatan
KASUS covid-19 di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) kembali mengalami peningkatan. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau agar masyarakat tetap waspada.
Kampanyekan kembali pemakaian masker dan vaksin booster Covid-19 merupakan salah satu upaya pencegahan yang harus dilakukan masyarakat Indonesia.
Berikut adalah serangkaian langkah-langkah rinci untuk menjaga diri dari potensi penularan virus saat berkegiatan di tempat ramai.
Masyarakat diminta mengikuti protokol kesehatan karena peningkatan penyebaran covid-19 varian JN.1.
Luhut meminta gubernur tidak segan bersikap keras dalam penerapan protokol kesehatan.
Efek kejut dari sanksi pelanggar ketentuan PSBB berupa push up, kerja sosial sampai denda sejumlah uang, menurut Lestari, hanya bersifat sesaat saja.
LUPA ialah manusiawi. Namun, lupa pakai masker di era pandemi ganjarannya membersihkan kali
SEDIKITNYA 50 warga pengguna jalan kawasan Adi Sucipto, Jumat ( 11/9) harus terjun membersihkan sampah Kali Toklo yang merupakan anak sungai Kali Pepe.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lebih tegas pada kebijakan pengembalian masa pembatasan sosial berskala besar
Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.520 orang mendapat sanksi denda. Lalu sisanya sebanyak 127.924 orang melaksanakan sanksi kerja sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved