Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

KPU Poso Tetapkan Samsuri-Toni Penuhi Syarat Bapaslon Perseorangan

Antara
21/8/2020 05:46
KPU Poso Tetapkan Samsuri-Toni Penuhi Syarat Bapaslon Perseorangan
Pilkada 2020(Ilustrasi)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso, Sulawesi Tenga menetapkan pasangan Samsuri-Toni Sowolino memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Poso pada Pilkada 2020 melalui jalur perseorangan.

Ketua KPU Kabupaten Poso Budiman Maliki usai rapat pleno rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan di Poso, Sulawesi Tengah, Kamis,(20/8) mengatakan duet Samsuri-Toni Sowolino sebagai satu-satunya bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Poso pada Pilkad 2020 dari jalur perseorangan yang memenuhi syarat pemenuhan dukungan minimal sesuai ketetapan KPU Poso sebanyak 14.724 dukungan.
 
Maliki mengatakan pada rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Poso bahwa dalam masa perbaikan sampai pada Kamis (20/8) hasil akhirnya disahkan secara resmi oleh KPU setempat dengan jumlah dukungan bakal pasangan calon tersebut berjumlah 16.411 dukungan.
  
"Dengan jumlah tersebut, pasangan Samsuri-Toni Sowolino dapat melakukan pendaftaran pada tahapan pencalonan pasangan calon pada 4-6 September 2020," ujarnya.

baca juga: NasDem Pilih Syahrul Gunawan
  
Samsuri saat ini menjabat wakil bupati Poso berpasangan dengan Bupati Poso Darmin Agustinus Sigilipu periode 2015-2020. Sebelumnya Samsuri juga menjabat wakil bupati berpasangan dengan Bupati Poso Piet Inkiriwang periode 2010-2015. Sementara itu, Bupati Poso Darmin Agustinus Sigilipu juga akan bertarung sebagai petahana pada pilkada yang akan digelar pada 9 Desember 2020. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya