Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Masuk Perda

Faishol Taselan
07/8/2020 04:15
Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Masuk Perda
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kiri).(ANTARA FOTO/Moch Asim)

UNTUK menindaklanjuti instruksi presiden terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, Pemprov Jawa Timur telah memasukkan aturan sanksi ke dalam peraturan daerah (perda).

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan DPRD Jatim sudah menyetujui saknsi pelanggar masa adaptasi kenormalan baru (AKB) dimasukkan ke perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019. Isinya mengatur penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan keterlindungan masyarakat.

Salah satu materi dalam perda itu ialah pengembangan jenis sanksi administratif dan atau penerapan sanksi pidana dalam pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat serta pemberlakuan protokolprotokol tertentu sesuai jenis bencana yang terjadi.

Selanjutnya, perda bisa menjadi payung untuk perbup dan perwali dalam penegakan hukum untuk pendisiplinan. “Pada perubahan Perda No 1 Tahun 2019 sudah ada aturan terkait ketertiban dan ketenteraman, termasuk aturan keramaian di tempat umum, tambang, lingkungan hidup dan sebagainya yang mengatur banyak hal. Di perubahan kali ini ditambahkan dengan pembatasan kegiatan masyarakat,” terang Khofifah di Surabaya, Kamis (6/8).

Pemprov Riau juga mengikuti jejak Pemprov Jatim dengan menerbitkan perda yang mengatur sanksi dalam penegakan hukum protokol kesehatan covid-19. Pasalnya, payung hukum berupa pergub dianggap belum cukup kuat.

“Ketua Satgas Bapak Gubernur Riau Syamsuar telah membahas bersama kepala daerah di Riau dan DPRD terkait sanksi protokol kesehatan. Jadi, diperlukan perda karena pergub sanksi dipertanyakan Ombudsman di Jakarta,” jelas juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Riau Indra Yovi di Pekanbaru, Kamis (6/8).

Perda penegakan hukum protokol kesehatan di Riau telah disetujui oleh perwakilan DPRD. Dalam waktu dekat, DPRD akan melakukan pembahasan rancangan perda untuk selanjutnya disahkan.

Kasus covid-19 di Riau terus naik. Kemarin terdapat penambahan 15 kasus baru. (FL/RK/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya