Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
UNTUK menindaklanjuti instruksi presiden terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, Pemprov Jawa Timur telah memasukkan aturan sanksi ke dalam peraturan daerah (perda).
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan DPRD Jatim sudah menyetujui saknsi pelanggar masa adaptasi kenormalan baru (AKB) dimasukkan ke perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019. Isinya mengatur penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan keterlindungan masyarakat.
Salah satu materi dalam perda itu ialah pengembangan jenis sanksi administratif dan atau penerapan sanksi pidana dalam pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat serta pemberlakuan protokolprotokol tertentu sesuai jenis bencana yang terjadi.
Selanjutnya, perda bisa menjadi payung untuk perbup dan perwali dalam penegakan hukum untuk pendisiplinan. “Pada perubahan Perda No 1 Tahun 2019 sudah ada aturan terkait ketertiban dan ketenteraman, termasuk aturan keramaian di tempat umum, tambang, lingkungan hidup dan sebagainya yang mengatur banyak hal. Di perubahan kali ini ditambahkan dengan pembatasan kegiatan masyarakat,” terang Khofifah di Surabaya, Kamis (6/8).
Pemprov Riau juga mengikuti jejak Pemprov Jatim dengan menerbitkan perda yang mengatur sanksi dalam penegakan hukum protokol kesehatan covid-19. Pasalnya, payung hukum berupa pergub dianggap belum cukup kuat.
“Ketua Satgas Bapak Gubernur Riau Syamsuar telah membahas bersama kepala daerah di Riau dan DPRD terkait sanksi protokol kesehatan. Jadi, diperlukan perda karena pergub sanksi dipertanyakan Ombudsman di Jakarta,” jelas juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Riau Indra Yovi di Pekanbaru, Kamis (6/8).
Perda penegakan hukum protokol kesehatan di Riau telah disetujui oleh perwakilan DPRD. Dalam waktu dekat, DPRD akan melakukan pembahasan rancangan perda untuk selanjutnya disahkan.
Kasus covid-19 di Riau terus naik. Kemarin terdapat penambahan 15 kasus baru. (FL/RK/N-1)
Menurut warga, mereka tiba-tiba mendengar bunyi ledakan keras dari sebuah warung kosong yang dijadikan tempat penyimpanan barang bekas. Setelah didatangi, mereka mendapati Ainul Yakin (30)
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur, didesak agar segera mengajukan kasasi atas vonis bebas perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
MENGINGAT banyak modus baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya di ranah daring, perlu penguatan regulasi agar penegakan hukum pada kejahatan TPPO dapat berjalan maksimal.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
ARTIS kondang Krisdayanti dipastikan maju dalam Pemilihan Wali Kota, Malang. Pada Selasa (30/7), ia menerima surat tugas dari DPD PDI Perjuangan, Jawa Timur.
Luhut meminta gubernur tidak segan bersikap keras dalam penerapan protokol kesehatan.
Efek kejut dari sanksi pelanggar ketentuan PSBB berupa push up, kerja sosial sampai denda sejumlah uang, menurut Lestari, hanya bersifat sesaat saja.
LUPA ialah manusiawi. Namun, lupa pakai masker di era pandemi ganjarannya membersihkan kali
SEDIKITNYA 50 warga pengguna jalan kawasan Adi Sucipto, Jumat ( 11/9) harus terjun membersihkan sampah Kali Toklo yang merupakan anak sungai Kali Pepe.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lebih tegas pada kebijakan pengembalian masa pembatasan sosial berskala besar
Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.520 orang mendapat sanksi denda. Lalu sisanya sebanyak 127.924 orang melaksanakan sanksi kerja sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved