Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Kabupaten/Kota di Kalsel Beri Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Denny Susanto
03/8/2020 09:00
Kabupaten/Kota di Kalsel Beri Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan
Sejumlah warga menaiki kelotok (perahu bermesin) tanpa jaga jarak saat susur sungai Martapura, Kalsel, Minggu (21/6)(ANTARA FOTO/Bayu Pratama)

SEJUMLAH kabupaten/kota di Kalimantan Selatan mulai menerapkan sanksi tegas terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan. Kasus positif covid-19 di Kalsel tidak kunjung mereda dan kini sudah mencapai 6.192 kasus.

Sebanyak tujuh kabupaten/kota yang masuk zona merah telah menerbitkan Peraturan Bupati atau Peraturan Wali Kota mengenai penerapan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

"Sejak beberapa waktu lalu Pemko Banjarbaru telah menerapkan sanksi denda bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan baik tidak pakai masker, tidak menjaga jarak ataupun membuat kerumunan massa," kata Wakil Wali Kota Banjarbaru Darmawan Jaya Setiawan.

Kota Banjarbaru menjadi salah satu daerah yang menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarbaru nomor 20/2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19. Penyebaran virus korona di wilayah ini cukup tinggi dan sudah ada 591 kasus. Bahkan muncul klaster perkantoran, sejumlah pejabat dan pegawai termasuk Wali Kota Banjarbaru terjangkit virus korona.

Peraturan serupa juga diterbitkan Wali Kota Banjarmasin serta Bupati Banjar, namun penerapannya masih dikaji. Sementara Bupati Hulu Sungai Selatan Achmad Fikry, Senin (3/8), mengatakan memberlakukan sanksi sosial kepada warga yang melanggar protokol kesehatan.

"Kita beri sanksi sosial seperti kerja bakti bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan. Untuk sanksi denda masih kita kaji karena khawatir terjadi penyimpangan oleh petugas di lapangan," tutur Achmad Fikry.

Baca juga:  Klaster Baru, Pejabat dan Pegawai di Kalsel Terinfeksi Covid-19

Penerapan sanksi ini merupakan upaya pemerintah daerah di Kalsel guna mengatasi pandemi virus korona yang hingga kini masih berlangsung. Sanksi diberikan kepada mereka yang melanggar protokol kesehatan berupa sanksi adminitratif teguran tertulis, pembinaan fisik terukur, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum hingga denda minimal Rp100-250 ribu.

Sebelumnya Gubernur Kalsel Sahbirin Noor telah menerbitkan Peraturan Gubernur tentang tatanan hidup normal (new normal) yang berisi panduan bagi masyarakat daerah agar kembali produktif dan aman dari virus korona (covid -19).

Terbitnya Pergub nomor 66 pada Juni 2020 tersebut disusul dengan Peraturan Bupati/Wali Kota tujuh daerah zona merah penyebaran virus korona di Kalsel.

Sementara berdasarkan data Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Korona Kalsel hingga Senin (3/8) pagi tercatat jumlah warga yang positif terjangkit virus korona mencapai 6.192 kasus. Sebanyak 2.370 orang tengah menjalani perawatan intensif di berbagai rumah sakit dan lokasi karantina khusus serta 1.166 orang dinyatakan suspect.

Kemudian, 296 orang meninggal dunia dan 3.526 orang dinyatakan sembuh dengan tingkat persentase 55,94%. Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Tanah Laut dan Kabupaten Barito Kuala merupakan daerah dengan jumlah penyebaran virus korona tertinggi di Kalsel.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya