Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH kabupaten/kota di Kalimantan Selatan mulai menerapkan sanksi tegas terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan. Kasus positif covid-19 di Kalsel tidak kunjung mereda dan kini sudah mencapai 6.192 kasus.
Sebanyak tujuh kabupaten/kota yang masuk zona merah telah menerbitkan Peraturan Bupati atau Peraturan Wali Kota mengenai penerapan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
"Sejak beberapa waktu lalu Pemko Banjarbaru telah menerapkan sanksi denda bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan baik tidak pakai masker, tidak menjaga jarak ataupun membuat kerumunan massa," kata Wakil Wali Kota Banjarbaru Darmawan Jaya Setiawan.
Kota Banjarbaru menjadi salah satu daerah yang menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarbaru nomor 20/2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19. Penyebaran virus korona di wilayah ini cukup tinggi dan sudah ada 591 kasus. Bahkan muncul klaster perkantoran, sejumlah pejabat dan pegawai termasuk Wali Kota Banjarbaru terjangkit virus korona.
Peraturan serupa juga diterbitkan Wali Kota Banjarmasin serta Bupati Banjar, namun penerapannya masih dikaji. Sementara Bupati Hulu Sungai Selatan Achmad Fikry, Senin (3/8), mengatakan memberlakukan sanksi sosial kepada warga yang melanggar protokol kesehatan.
"Kita beri sanksi sosial seperti kerja bakti bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan. Untuk sanksi denda masih kita kaji karena khawatir terjadi penyimpangan oleh petugas di lapangan," tutur Achmad Fikry.
Baca juga: Klaster Baru, Pejabat dan Pegawai di Kalsel Terinfeksi Covid-19
Penerapan sanksi ini merupakan upaya pemerintah daerah di Kalsel guna mengatasi pandemi virus korona yang hingga kini masih berlangsung. Sanksi diberikan kepada mereka yang melanggar protokol kesehatan berupa sanksi adminitratif teguran tertulis, pembinaan fisik terukur, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum hingga denda minimal Rp100-250 ribu.
Sebelumnya Gubernur Kalsel Sahbirin Noor telah menerbitkan Peraturan Gubernur tentang tatanan hidup normal (new normal) yang berisi panduan bagi masyarakat daerah agar kembali produktif dan aman dari virus korona (covid -19).
Terbitnya Pergub nomor 66 pada Juni 2020 tersebut disusul dengan Peraturan Bupati/Wali Kota tujuh daerah zona merah penyebaran virus korona di Kalsel.
Sementara berdasarkan data Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Korona Kalsel hingga Senin (3/8) pagi tercatat jumlah warga yang positif terjangkit virus korona mencapai 6.192 kasus. Sebanyak 2.370 orang tengah menjalani perawatan intensif di berbagai rumah sakit dan lokasi karantina khusus serta 1.166 orang dinyatakan suspect.
Kemudian, 296 orang meninggal dunia dan 3.526 orang dinyatakan sembuh dengan tingkat persentase 55,94%. Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Tanah Laut dan Kabupaten Barito Kuala merupakan daerah dengan jumlah penyebaran virus korona tertinggi di Kalsel.(OL-5)
Muncul istilah varian Cicada dalam perkembangan covid-19. Simak penjelasan mengenai status validasi dan karakteristik varian baru ini.
Tri Wibawa mengingatkan bahwa langkah pencegahan terhadap varian Cicada pada dasarnya tidak berbeda dengan upaya menghadapi Covid-19 secara umum.
Pakar UGM memastikan varian Covid-19 Cicada belum terdeteksi di Indonesia. Simak penjelasan mengenai gejala, asal-usul, dan efektivitas vaksinasi di sini.
Ia menegaskan, terdapat tiga virus pernapasan utama yang idealnya terus dipantau, yakni COVID-19, influenza, dan Respiratory Syncytial Virus (RSV).
Objektif harus diakui bahwa sekolah daring adalah proses pembelajaran yang menyebabkan lahir generasi covid-19
Dokter mengingatkan orang tua untuk melengkapi imunisasi anak minimal dua pekan sebelum mudik Lebaran.
Israel dinilai melanggar Pasal 13 terkait perilaku ofensif dan pelanggaran prinsip fair play, serta Pasal 15 mengenai diskriminasi dan pelecehan rasis dalam Aturan Disiplin FIFA (FDC).
Satpol PP DKI Jakarta menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi terhadap tempat usaha hiburan yang melanggar aturan operasional selama Ramadan 1447 H.
Hilangnya nyawa dalam insiden terbaru ini adalah bukti nyata bahwa pendekatan persuasif tanpa ketegasan hukum tidak memberikan efek jera bagi para pelaku.
Sepanjang 2025, pihaknya menerima sebanyak 47 pengaduan yang melibatkan 49 pegawai.
Lonjakan volume sampah selama masa libur akhir tahun bukan sekadar fenomena musiman, melainkan menjadi ujian nyata bagi sistem tata kelola sampah di daerah.
Pemeriksaan intensif terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ini dilakukan sebagai respons cepat pemerintah usai tragedi kebakaran di Gedung Terra Drone yang menelan 22 korban jiwa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved