Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DPRD DKI Jakarta berencana menerbitkan aturan sanski pidana bagi pihak yang terbukti membuang limbah domestik sembarangan. Hal ini akan dibahas dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Air Limbah.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi menjelaskan selama ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tidak memiliki landasan hukum yang kuat mengenai pembuangan limbah domestik. Sehingga menyulitkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengambil tindakan.
“Kita pending dulu dan dirumuskan lagi oleh Biro Hukum dan instansi terkait,” ujar Suhaimi dikutip dalam laman dprd-dkijakartaprov.go.id, Rabu (3/7).
Baca juga : Busa yang Penuhi BKT saat Atlet Dayung Jakarta Latihan Berasal dari Limbah Laundry
Suhaimi berharap, sanksi pidana bisa menimbulkan efek jera bagi para pelaku, baik yang dilakukan secara perorangan maupun oleh badan usaha
“Ada masukan juga dari Satpol PP, itu perlu dipertimbangkan dan dirumuskan lebih detail lagi, supaya tidak tumpang tindih dan bisa dieksekusi,” kata dia.
Sementara itu, Direktur Teknik dan Usaha Perumda PAL JAYA Asri Indiyani mengakui, pembahasan alot terutama pada pasal sanksi. Sebab, formula mengenai sanksi harus berorientasi pada keseimbangan antara pengelolaan air limbah dan sanksi bagi pelanggar.
Baca juga : DPRD Akan Sanksi Pegawai yang Terlibat Kasus Pungli di Rutan KPK
“Tadi kita banyak diskusi terkait apa yang terjadi di lapangan, selain kita memberikan sanksi membuat orang segan untuk melanggar, namun juga memudahkan orang untuk mengurus izin,” kata Asri.
Asri menambahkan, segala hal yang tidak diatur secara tegas dalam Raperda pada akhirnya akan diakomodir dalam Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan dari Perda.
“Makanya banyak diskusinya. Tapi nanti akan ada turunannya Perda ini tidak berdiri sendiri, akan ada Pergub sebagai turunannya. Aturan teknisnya dan lain sebagainya bisa dimasukkan dalam Pergub,” tukas Asri. (P-5)
Selain itu, terdapat pusat pengolahan limbah plastik yang diolah menjadi bahan bakar biofuel untuk mendukung kampus ramah lingkungan,
Bentoel Group mengomunikasikan berbagai tindakan nyata yang telah dilakukan perusahaan dalam pengelolaan sumber daya air.
BUSA yang menganggu para atlet dayung Jakarta latihan di Aliran Banjir Kanal Timur (BKT) Pintu air Weir 3, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara berasal dari usaha jasa cuci baju alias laundry.
Eco-enzim berkontribusi pada pengurangan limbah dan mempromosikan lingkungan yang lebih sehat dengan memecah limbah organik menjadi zat kaya nutrisi.
Beberapa desa di Klaten dikenal sebagai sentra susu dan ternak sapi. Sejak tahun 2013, Desa Mundu mulai merintis pemanfaatan kotoran sapi sebagai bahan baku energi alternatif biogas.
Anggota DPR Muhammad Husein mendesak pemerintah untuk bertindak tegas dengan keputusan Jepang membuang puluhan ribu ton air tercemar radioaktif dari PLTN Fukushima itu.
IBU Negara Iriana Joko Widodo menggelar jamuan minum teh bersama para pendamping pemimpin ASEAN di lantai 2 Puncak Waringin, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (10/5).
Sebelumnya, dalam video yang viral di Instagram, terlihat truk tinja dengan nomor polisi B 9458 SO membuang limbah sembarangan di kawasan Dukuh Atas, Jakarta.
DLH DKI mudah untuk mengidentifikasi perusahaan mana yang membuang limbah sembarangan dengan melihat catatan pada dua IPAL di Jakarta
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved