Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Jatim Butuh Penegakan Hukum

Heri Susetyo
30/7/2020 04:00
Jatim Butuh Penegakan Hukum
Kapolda Jawa Timur, Irjen M Fadil Imran.(MI/Heri Susetyo)

PENANGANAN covid-19 di Jawa Timur terkendala dengan rendahnya disiplin warga dalam menerapkan protokol kesehatan. Penegakan hukum harus diterapkan kepada mereka yang melanggar.

“Polri sebagai penegak hukum sangat membutuhkan dukungan dari DPRD Jawa Timur terkait instrumen penegakan hukum. Payung hukum itu dibutuhkan untuk menerapkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan,” papar Kapolda Jawa Timur Irjen M Fadil Imran saat menerima kunjungan anggota DPRD di kantornya, Surabaya, kemarin.

Sampai saat ini, tambahnya, di lapangan masih banyak warga mengabaikan protokol kesehatan. Kondisi itu terjadi lantaran kurang tegasnya sanksi penegakan hukum.

“Dalam menghadapi pandemi covid-19 di Jatim ini, polri perlu ada dukungan dari DPRD. Kami butuh instrumen dalam penegakan hukum bagi masyarakat,” tandasnya.

Di Sumatra Selatan, Gubernur Herman Deru juga sudah menyiapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Peraturan gubernur yang tengah ia godok mencantumkan denda yang besarnya Rp100 ribu-Rp500 ribu.

Awal Agustus, pergub sudah bisa diberlakukan di semua wilayah Sumatra selatan. “Kami yakin pemberian sanksi akan efektif dalam meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan. Sesuai kajian, meski tidak dengan kesadaran, paling tidak mereka patuh supaya tidak kena denda,” tambahnya.


Denda rendah

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah menandatangani peraturan gubernur. Sanksi denda dipatok Rp100 ribu-Rp500 ribu.

Namun, di Tasikmalaya, pemerintah kota akan menerapkan denda yang berbeda. Wali Kota Budi Budiman mematok denda lebih rendah, yakni Rp50 ribu bagi pelanggar protokol kesehatan.

“Kami sudah merancang sanksi denda sejak Gubernur Jabar mewacanakan soal tersebut,” kata Wali Kota Budi Budiman.

Langkah lain dilakukan Pemkab Banyumas, Jawa Tengah, terhadap warga yang tidak memakai masker. “Kami memilih langsung melakukan tes usap terhadap pelanggar,” kata Bupati Achmad Husein.

Hasilnya ternyata sangat berarti. Dari 30 warga yang tertangkap razia dan dites usap, tiga orang di antaranya positif covid-19. Mereka orang tanpa gejala.

Dengan fakta itu, dia bertekad memperluas dan mengintensifkan razia. “Ini cara efektif untuk menemukan orang positif tanpa gejala.”

Tes usap massal juga tengah dilakukan di Kantor DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Sebanyak 45 anggota DPRD dan 46 pegawai sekretariat DPRD menjalani pengambilan sampel lendir, kemarin.

Pemeriksaan harus dilakukan setelah W, Wakil Ketua DPRD Purwakarta, dinyatakan positif covid-19. “Tes usap merupakan upaya pelacakan karena dikhawatirkan mereka ada kontak langsung dengan W,” ujar Direktur RSUD Bayu Asih, Purwakarta, Agung Darwis.

Pemkab Pati, Jawa Tengah, juga sudah menggelar tes usap di kalangan PNS. Hasilnya, enam camat positif terjangkit. “Mereka langsung dikarantina. Mereka tidak boleh keluar dan bekerja sebelum dinyatakan negatif. Kondisi mereka baik,” kata Bupati Haryanto.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap bupati, wakil bupati, dan seluruh kepala dinas. Hasilnya, mereka negatif. (DW/AD/LD/RZ/AS/RS/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya