Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Komplek Kepatihan Perketat Penerapan Protokol Kesehatan

Ardi Teristi
30/7/2020 00:19
Komplek Kepatihan Perketat Penerapan Protokol Kesehatan
Ilustrasi(DOK MI)

PEMDA DIY makin mengetatkan aturan protokol kesehatan di Komplek Kepatihan, Yogyakarta. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya penularan covid-19 di lingkungan kantor Pemda DIY tersebut.

Setiap orang yang akan memasuki Komplek Kepatihan, wajib mengenakan masker. Tidak hanya itu, kendaraan yang akan masuk juga disemprot dengan disinfektan. "Saya minta, protokol kesehatan di kantor tidak boleh lengah," terang Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, Rabu (29/7).

Di lingkungan pegawai, presensi sidik jari ataupun iris mata juga sudah ditiadakan dan diganti dengan presensi melalui telepon genggam masing-masing pegawai. Pasalnya, presensi sidiki jari dan iris mata bisa menjadi perantara penularan Covid-19.

"Tempat cuci tangan dan penyitasi tangan juga dipasang di banyak titik di kantor. Kalau ada pegawai sakit dan ada gejala Covid-19 tidak boleh masuk dan dipersilakan karantina di rumah," jelas dia. (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya